Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahKetatanegaraan, KenegaraanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Melawi No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten melawi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi pengubahan atas: 1. Definisi tunjangan kesejahteraan; 2. Cakupan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; 3. Besaran tunjangan alat kelengkapan; 4. Asuransi; 5. Fasilitas tunjangan perumahan; 6. fasilitas pakaian dinas; 7. Belanja penunjang kegiatan berdasarkan rencana kerja tahunan; 8. penyusunan dan pengelolaan belanja DPRD atas belanja penghasilan dan tunjangan kesejahteraan pimpinan dan Anggota DPRD oleh Sekretaris DPRD.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan bahwa sebagai lembaga legislasi dan sebagai wahana pengambil keputusan di daerah, DPRD berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Perda ini diharapkan dapat membangun hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah
Perda ini ditetapkan dengan dasar hukum sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor (UU) 8 Tahun 1987 tentang Protokoler;
2. UU Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
3. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Peyelengara yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat;
7. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
10. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan;
12. PP Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negari Sipil, Anggota ABRI dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang
Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
13. PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
14. PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
15. PP Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
16. PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD
3. Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD;
4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
5. Pengelolaan Keuangan DPRD;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2005.
Peraturan yang akan diatur :
1. Semua Peraturan Pelaksana, yang berkaitan dengan Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah
ditetapkan, disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya
Peraturan Daerah ini;
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai Teknis Pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Melawi.
16 Halaman, 9 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2005
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2005 Nomor 2 Seri E/TLD Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden No. 132 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pertanian No. 41.1/Kpts/OT.210/2/2000.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Pemalang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Pemalang perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
yang meliputi
Kedudukan, Tugas Dan Wewenang, Hak Dan Kewajiban, Pengangkatan, Mutasi Dan Pemberhentian, Sumpah/Janji Dan Pelantikan, Kartu Tanda Pengenal, Pelaksanaan Penyidikan, Penyidikan Dan Pelatihan, Pembinaan, Pakaian Dan Atribut, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2005.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2005
investasi penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (bumd) kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.9 Tahun 1990; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.84 Tahun 2001; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; Perda Kab Bone Bolango No.6 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Invenstasi Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Bentuk Investasi, Sumber Dan Besarnya Investasi, Pengelolaan Dana Investasi, Pembukuan Dan Pelamporan, Pengawasan Pengelolaan Investasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2005.
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2005 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kecamatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, Organisasi kecamatan sebagaimana diatur dalam Peratruan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2002 perlu dilakukan penyesuaian dengan mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 5 Tahun 2001; Perda Kab. Daerah Tingkat II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Kecamatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Camat berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Kecamatan, Susunan Organisasi yang meliputi Camat, Sekretaris Kecamatan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja, hubungan kerja, keuangan dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2002 tentang Organisasi Kecamatan dan semua Peraturan Daerah Kabupaten Belitung sepanjang bertentangan dengan kewenangan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Luas nyata dan bertangggung jawab, Pemerintah Kabupaten Tebo telah meneteapkan setiap keibijakan dalam Peraturan Daerah;
Dalam rangka menegakkan kebijakan dimaksud, pemerintah Kabupaen Tebo Menetapkan Penyidik Pegawai negri Sipil melakukan Penyidikan dan Pengambilam Tindakan Kepada setiap pelanggannya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan Sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah kabupaten tebo tentang Penyidik Pegawai negeri Sipil;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Penyidik Pegawai Negeri SIpil; Meliputi; Kedudukan, Tugas, dan Wewenang; Kewajiban; Persyaratan; Pendidikan, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Sumpah/Janji Dan Pelantikan; Kartu Tanda Pengenal; Pembinaan; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Hal-hal yang belum Cukup diatur dalam Peraturan Daerah Ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2004/NO.29 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.32 Tahun 2004, maka dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum perlu menetapkan Perda Kabupaten Banyumas tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.32 Tahun 2004;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.8 Tahun 2003;
PP no.32 tahun 2004;
1.Ketentuan umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi 4.Susunan Organisasi 5.Tata Kerja 6.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 28 Tahun 2004
dinas pariwisata dan kebudayaan - struktur organisasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD>2004/NO.27 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP No.8 Tahun 2003 sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Banyumas No.23 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Banyumas No.9 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan bersama menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam negeri Nomor; 01/SKB/M.PAN/4/2003 No.17 tahun 2003 dan PP No.9 Tahun 2003;
1.ketentuan umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan fungsi 4.Susunan Organisasi 5.TataKerja 6.Ketentuan peralihan 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini maka Pasal 2 huruf i dan Pasal 27 Perda Kabupaten banyumas No.23 Tahun 2000 serta dalam Pasal 26 Perda Kabupaten Banyumas No.23 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi;
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat