ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan pada Pemerintah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu membentuk dan menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Keluarahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan PP Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
Peraturan Daerah Nomor 274.A Tahun 2002 dan Keputusan Bupati Nomor 07 Tahun 2002
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
Untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika pembangunan yang membutuhkan sumber Pendapatan Asli Daerah, maka Kabupaten Halmahera Timur perlu menggali Potensi sumber daya yang dimiliki. Untuk menggali potensi Sumber Daya tersebut dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur hal tersebut.
UU No; 5 Tahun 1962; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2003; UU Nol. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Perusahaan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Nama, Kedudukan, Tujuan, Fungsi serta Bidang Usaha, Modal, Rapat Pemegang Saham, Organisasi dan Manajemen, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Badan Pengawas, Pembinaan, Hak dan Kewajiban, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba Perusahaan, Pengawasan, Pembubaran/Likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 20, jdih.bkn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 20 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pelayanan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
1. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan kelancaran pelaksaanaan pemeriksaan pada laboratorium Kesehatan yang dikelola oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kabupaten Kepahiang perlu dipungut biaya retribusi palayanan Laboratorium Kesehatan Kab, Kepahyang
2. Dari pertimbangan itu maka perlu ditetapkan dengan Perda Kabupaten kepahiang
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 23 tahun 1992
4. UU No. 34 tahun 2000
5. UU No. 10 tahun 2004
6. UU No. 32 tahun 2004
7. UU No. 33 taun 2004
8. PP No. 25 tahun 2000
9. PP No. 66 tahun 2001
10. PP No. 58 tahun 2005
11. Permendagri No. 15 tahun 2006
12. Permendagri No. 16 tahun 2006
13. Permendagri No. 15 tahun 2006
14. Perda Kepahyang No. 4 tahun 2006
1) Pelayanan laboratorium kesehatan yang dikenakan biaya dikelompookkan ke dalam Pemeriksaan;
1) Hematologi
2) Kimia Klinik
3) Mikro Biologi
4) Parasitologi
5) Immunologi
6) Toksikologi
7) Kimia Lingkungan.
2. DASAR PENETAPAN :
(1) Dalam menentukan besarnya biaya Pelayanan Laboratorium Kesehatan didasarkan atas Perhitungan masing – masing Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan.
(2) Besarnya biaya bahan habis pakai yang merupakan bagian dari biaya satuan masing – masing jenis Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan.
(3) Besarnya biaya imbalan risiko bahaya Pemeriksaan yang merupakan bagian dari biaya satuan masing – masing jenis Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan diperhitungkan berdasarkan tingkat kesulitan, Kecanggihan dan Keprofesionalan, waktu, resiko, Primate Good dan Public Good.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Dana Talangan Pengadaan Pangan Untuk Pembelian Gabah Petani Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa guna kelancaran pengelolaan Dana Talangan Pengadaan Pangan untuk Pembelian .Gabah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Pati Tahun 2007, perlu adanya pengaturan mengenai Petunjuk Pengelolaan Kegiatan Dana Talangan Pengadaan Pangan untuk Pembelian Gabah petani di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2007; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 501/16/2007
PERBUP ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan Kegiatan Dana Talangan Pengadaan Pangan untuk Pembelian Gabah Petani Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2007 adalah : tercapainya harga gabah petani pada tingkat yang wajar terutama pada saat panen raya; lembaga usaha ekonomi pedesaan yang memanfaatkan dan mengembalikan tepat waktu dan jumlah dana yang dipinjam.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2007.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2007/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Raskin (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa Agar pelaksanaan Program RASKIN berjalan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi dan tepat kualitas, serta berpedoman pada prinsip keberpihakan pada rumah tangga miskin, transparansi, partisipasi dan akuntabilitas, diperlukan kesamaan gerak antara pelaksana Program RASKIN di tingkat kabupaten dengan pelaksana kecamatan dan desa/kelurahan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2007 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Bupati Rembang Nomor 036 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2007
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat