IZIN - USAHA - PERTAMBANGAN - BAHAN GALIAN - GOLONGAN C
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka pengusahaan pertambangan Bahan Galian Golongan C dalam wilayah Kabupaten Tebo menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten;
bahwa pengambilan dan pengelolaan Bahan Galian Golongan C merupakan Kegiatan yang penting dalam menunjang pembangunan daerah, maka untuk tertib dan terkendalinya pengambilan dan pengolahan Bahan Galian Golongan C dimaksud perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 1969; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C; Meliputi Nama, Objek dan Subjek Izin Usaha; Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C; Jenis-Jenis Bahan Galian Golongan C; Tata Cara Memperoleh SIPD Bahan Galian Golongan C; Luas Wilayah IUP dan Jangka Waktu Izin; Struktur dan Besarnya Tarif; Berakhirnya Perizinan; Hak dan Kewajiban Pemegang SIUP; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2008.
16 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2008
PENETAPAN - DESA KOTA BARU - KECAMATAN GERAGAI - SEBAGAI - PUSAT - PENGEMBANGAN - KOTA - TERPADU - MANDIRI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN DESA KOTA BARU KECAMATAN GERAGAI SEBAGAI PUSAT PENGEMBANGAN KOTA TERPADU MANDIRI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembangunan kota terpadu mandiri dapat berhasil dengan baik dan berkelanjutan maka perlu ditunjuk suatu lokasi sebagai pusat pengembangan kota terpadu mandiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Kota Baru Kecamatan Geragai sebagai Pusat Pengembangan Kota Terpadu Mandiri
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Penetapan Desa Kota Baru Kecamatan Geragai Sebagai Pusat Pengembangan Kota Terpadu Mandiri Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Nama dan Kedudukan; Tujuan dan Sasaran; Badan Pengelola Kota Terpadu Mandiri; Pengembangan Usaha Masyarakat; Dana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat dalam bentuk jasa Kependudukan dan Catatan Sipil, dan untuk meningkatkan Pendapatan asli daerah maka dipandang perlu diadakan peninjauan dan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukdan Akta Catatan Sipil
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Administrasi Kependudukan
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
7. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 6 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja.
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU
TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2008.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Pembangunan desa sebagai bagian integral dari
pembangunan daerah dilaksanakan melalui otonomi desa
dan pengaturan sumber daya daerah yang member
kesempatan bagi peningkatan demokraasi dan kinerja
desa bagi penyelenggaraan pemerintah, pembangunan,
dan pelayanan masyarakat memerlukan dukungan
pembiayaan yang memadai.
1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan ajak Retribusi Daerah
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah kabupaten / Kota
ALOKASI DANA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mensinergikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sesuai semangat demokrasi dengan menerapkan prinsip-prinsip eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu adanya kejelasan tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah ditetapkan dalam peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang No. 13 tahun 1957, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang No 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, perlu adanya Pedoman untuk Pengelolaan Keuangan Desa dimaksud ; Untuk maksud diatas, perlu segera menetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kukar No.13 Tahun 2006; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.05 Tahun 2007.
Azas umum pengelolaan keuangan desa adalah tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien dan efektif, transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APB Desa dan setiap tahun ditetapkan dengan peraturan desa. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2008.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 PP No. 72 Tahun 2005, pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa diatur dengan Peraturan Daerah; Susunan organisasi pemerintah desa yang telah ditetapkan dengan Perda Kabupaten Musi Rawas No. 12 Tahun 2000, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai susunan organisasi pemerintahan desa; pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi perangkat desa kepala desa; hubungan kerja; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Maros
Nornor 19 Tahun 2000 dicabut dan tidak berlaku;
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rancangan
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-
2010, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2006 tentang Alokasi
Dana Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah
UMBER PENDAPATAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros
Nornor 19 Tahun 2000 dicabut dan tidak berlaku
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat