Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 18./PER/M.KUKM/XII/2016, BN 2016/NO 2063; PERATURAN.GO.ID; 9 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah
Pada Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 12a Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Pohuwato TA 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sapras Kesehatan Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2016 termasuk di dalamnya mengatur pengelola Dana BOK, ruang lingkup BOK, pembiayaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/3/III/2011 Tahun 2011
PEDOMAN UMUM DAN AlOKASI DANA ,PENYESUAIAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/3/III/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 156
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 di Provinsi Papua Barat maka demi tertib, lancar dan berhasilnya pelaksanaan pemanfaatan alokasi dana tersebut, sehingga tepat sasaran, berhasilguna dan berdaya guna maka penu diatur lebih lanjut oleh Gubemur Papua Barat;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana
Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 di Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2009 Tahun 2009
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 26 /PER/M.KUKM/XII/2015, BN 2016/NO. 35; PERATURAN.GO.ID; 16 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran Dekonsentrasi
Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013
Permen BUMN No. PER-07/MBU/04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-04/MBU/09/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/08/2017, BN.2017/No.1147, jdih.bumn.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa optimalisasi nilai perusahaan, dapat dilakukan
oleh Badan Usaha Milik Negara melalui Kerja Sama saling
menguntungkan dengan pihak lain sebagai mitra;
b. bahwa agar Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dapat memberikan hasil yang optimal bagi Badan
Usaha Milik Negara, diperlukan suatu pedoman Kerja
Sama Badan Usaha Milik Negara dengan pihak lain;
c. bahwa Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan
pihak lain untuk pendayagunaan aset saat ini telah diatur
dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-13 / MBU/ 09 / 2014 tentang Pedoman
Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara;
d. bahwa untuk menyesuaikan dengan dinamika yang
berkembang dan menciptakan iklim investasi di Badan
Usaha Milik Negara yang lebih kompetitif dan produktif
berdasarkan semangat korporasi, perlu untuk
menetapkan Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik
Negara yang meliputi pula Pedoman Pendayagunaan Aset
Tetap Badan Usaha Milik Negara; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun
2017 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
74);
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan
Kerja Sama; Jenis Kerja Sama yang dilakukan oleh BUMN; SOP;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan
Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2014 tentang
Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik
Negara
9 halaman
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/243/2021
Keputusan Menteri Kesehatan NO. HK.01.07/MENKES/243/2021, jdih.kemkes.go.id : 3 hlm
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hemofilia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat