Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam rangka meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang, diperlukan subsidi pupuk serta penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
15. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
17. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan Tatacara Pengawasan Barang atau Jasa Yang Beredar di Pasar;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/ OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk Anorganik;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/ OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk Anorganik;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/ Permentan/SR.140/2/2007 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk Anorganik;
22. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang
Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
23. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M- DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M- DAG/PER/2/2009;
24. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/ Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
26. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/ Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
27. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Angggaran 2016;
28. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor
08 Tahun 2010;
29. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Pasuruan;
30. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2015;
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga.
Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
Alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang, spesifik lokasi dan standar teknis dengan mempertimbangkan jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk Kota Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Perizinan pada BP2T
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan telah dilimpahkannya
penandatangan izin usaha toko modern dan tanda
daftar perusahaan pada Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Kota Malang serta untuk mempertegas
peran Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota
Malang sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP), tata cara pelayanan perizinan
dan nonperizinan yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
perlu ditinjau kembali dan dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie)
Tahun 1926, Staatblad Nomor 226 sebagaimanatelah diubah terakhir kalinya dengan Staatbladahun 1940 Nomor 450);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentangWajib Daftar Perusahaan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3214);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015
tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5797);
5. 26. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 77/MDAG/PER/12/2013
tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan
secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan;
6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/MIND/PER/6/2008
tentang
Ketentuan
Dan
Tata
Cara
pemberian
Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan
Tanda Daftar Industri;
7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor : 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan
Standar Pemberian Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP);
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen
Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan
yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan
Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup;
9. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011
Nomor 3 Seri C);
10. Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2015tentang Pelimpahan Sebagian KewenanganPenyelenggaraan Pelayanan Perizinan danNonperizinan dari Walikota kepada Kepala BadanPelayanan Perizinan Terpadu;
peraturan ini mengenai pelayanan perizinan pada BP2T. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; jenis perizinan dan non perizinan ; tata cara permohonan izin dan nonperizinan ; masa berlaku izin dan nonizin ; tim terpadu ; tata cara pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan ; pengaduan pelayanan perizinan dan nonperizinan ; standar pelayanan dan standar operasional prosedur ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka
Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 90 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
b. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, perlu adanya standar pelayanan minimal yang harus dilaksanakan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/ Menkes/ Per/ II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
Standar Pelayanan Minimal dimaksudkan untuk panduan bagi UPTD Puskesmas dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Standar Pelayanan Minimal bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
181 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 56 Tahun 2015 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016, perlu merinci lebih lanjut alokasi pupuk bersubsidi menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan di Kota Tebing Tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
10. Undang-Undang Nomor 18 T ahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
11. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
15. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
17. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3133);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
22. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
23. Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
24. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa;
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
27. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
28. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
29. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/SR.130/1/2012 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
30. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
31. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani;
32. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
34. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
35. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 56 Tahun 2015 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016;
36. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tebing Tinggi;
37. Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Kota Tebing Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Kota Tebing Tinggi;
BAB I
KETENTUAN UMUM,
BAB II
JENIS PUPUK BERSUBSIDI,
BAB III
PERUNTUKKAN DAN KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI,
BAB IV
REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI,
BAB V
PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI,
BAB VI
HET DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI,
BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN,
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2015 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Walikota ini ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
10 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2016/2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kesempatan seluasluasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh
layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah,
perlu dilaksanakan penerimaan peserta didik baru; bahwa agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan
dasar, dan satuan pendidikan menengah berjalan secara
efektif, efisien, objektif, dan tidak diskriminatif, perlu
menetapkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di
Kota Tegal Tahun Pelajaran 2016/2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2016/2017;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip dan asas, penyelenggaraan, mekanisme pelaksanaan kegiatan PPDB, monitoring, pelaporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
29 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2016
pupuk bersubsidi-pertanian-alokasi-harga eceran tertinggi
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2016/NO.06
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian khususnya di Kota Lubuklinggau. Dalam penerapan pemupukan berimbang oleh petani diperlukan subsidi pupuk sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016. Agar pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan optimal, perlu diatur alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kota Lubuklinggau dengan peraturan walikota.
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permendag No. 20/M-DAG/PER/5/2009; Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013; Permenkeu No. 209/PMK.02/2013; Permentan No. 60/Permentan/SR.310/12/2015; Pergub Sumsel No. 56 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015; Perwali No. 41 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian. Diatur tentang jenis pupuk bersubsidi, peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi, realokasi, penyaluran, HET dan kemasan, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
10 hlm, lampiran : 31 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Inspektorat Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan yang prima di Inspektorat Kota Banjarmasin perlu disusun Standar Pelayanan pada Inspektorat Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Pelayanan Pada Inspektorat Kota Banjarmasin isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Komponen Standar Pelayanan; 5. Maklumat Pelayanan; 6. Penanganan Pengaduan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja, kemampuan dan kapasitas penyelenggara pemerintahan perlu didukung dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas. dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Perundang Undangan, maka Peraturan Walikota Jambi Nomor 36 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali.
UU No.9 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2O14 telah diubah beberapa kali terkhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Instruksi Presiden No.11 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permenkeu No.113/PMK.05/2012; Permenkeu No.65/PMK.02/2015; Pemendagri No52 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.77 Tahun 2015; Perda Kota Jambi No.9 Tahun 2008; Perda Kota Jambi No.12 Tahun 2008; Perda Kota Jambi No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No.8 Tahun 2008; Perda Kota Jambi No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No.10 Tahun 2015.
- Komponen biaya perjalanan dinas meliputi : a. uang harian; b. biaya transportasi; c. biaya penginapan; d. uang representasi; e. sewa kendaraan dalam kota; f. biaya pemetian;dan g. pengangkutan jenazah. Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas kepada Pengguna Anggaran melalui Bendahara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
Peraturan yang dicabut Peraturan Walikota Jambi Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan yang akan diatur Peraturan Walikota Jambi Nomor 6 Tahun 2016
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat