Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 6 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Komponen biaya perjalanan dinas meliputi : a. uang harian; b. biaya transportasi; c. biaya penginapan; d. uang representasi; e. sewa kendaraan dalam kota; f. biaya pemetian;dan g. pengangkutan jenazah. Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas kepada Pengguna Anggaran melalui Bendahara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
08 April 2016
Tanggal Pengundangan
08 April 2016
Tanggal Berlaku
08 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.6
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan