PEDOMAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan kinerja, kemampuan dan kapasitas penyelenggara pemerintahan perlu didukung dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas. dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Perundang Undangan, maka Peraturan Walikota Jambi Nomor 36 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali.
- UU No.9 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2O14 telah diubah beberapa kali terkhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Instruksi Presiden No.11 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permenkeu No.113/PMK.05/2012; Permenkeu No.65/PMK.02/2015; Pemendagri No52 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.77 Tahun 2015; Perda Kota Jambi No.9 Tahun 2008; Perda Kota Jambi No.12 Tahun 2008; Perda Kota Jambi No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No.8 Tahun 2008; Perda Kota Jambi No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No.10 Tahun 2015.
- - Komponen biaya perjalanan dinas meliputi : a. uang harian; b. biaya transportasi; c. biaya penginapan; d. uang representasi; e. sewa kendaraan dalam kota; f. biaya pemetian;dan g. pengangkutan jenazah. Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas kepada Pengguna Anggaran melalui Bendahara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
- Peraturan yang dicabut Peraturan Walikota Jambi Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015
- Peraturan yang akan diatur Peraturan Walikota Jambi Nomor 6 Tahun 2016
- 9 halaman
|