Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kelurahan Wagola Menjadi Kelurahan Holimombo
ABSTRAK:
Berdasarkan usul masyarakat Kelurahan Wagola Kecamatan Pasarwajo didasarkan latar belakang sejarah, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat, maka untuk kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan tersebut, perlu dilakukan perubahan nama Kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kelurahan Wagola menjadi Kelurahan Holimombo.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kelurahan Wagola Menjadi Kelurahan Holimombo dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang cakupan wilayah dan pusat pemerintahan. Cakupan wilayah Kelurahan Holimombo terdiri atas Lingkungan Berese, Lingkungan Wagola, Lingkungan Lasingga, dan Lingkungan Liwu. Pusat Pemerintahan Kelurahan Holimombo berkedudukan di Lingkungan Lasingga. Kelurahan Holimombo mempunyai batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Teluk Pasarwajo; sebelah timur berbatasan dengan Desa Dongkala; sebelah selatan berbatasan dengan Desa Holimombo Jaya; sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Takimpo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUKAHAJI MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJALENGKA
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Sukahaji dalam mencapai produktivitasnya serta perluasan cakupan wilayah usaha perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian kelembagaan, kepegawaian, manajemen PD BPR Sukahaji, sesuai dengan tuntutan penyelenggaraan Otonomi Daerah. Dengan ditetapkannya kantor pusat BPR milik Pemkab Majalengka yang semula di Kecamatan Sukahaji menjadi di Kecamatan Majalengka, makan perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan PD BPR Sukahaji menjadi Perusahaan Umum Daerah BPR Majalengka. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Nama Perusahaan Daerah BPR Sukahaji Menjasi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Majalengka.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 1999; PP No. 30 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 22 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2002; Perda Kabupaten Majalengka No. 3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukahaji Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan Nama Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum maka, perlu dilakukan evaluasi dan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan daerah sehingga Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan RSUD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan serta Besaran Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di tinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
10. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
11. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
12. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jaminan Jalan
13. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional
14. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
16. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
17. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
18. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
19. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
20. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2014
PERDA Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
PERDA Kab. Kuningan No. 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN SKPD DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN PADA PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 4, BN 2014/ NO 124; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 04 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang USAHA PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN – PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan dalam upaya peningkatan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan usaha perindustrian dan perdagangan di Kota Tangerang Selatan, di pandang perlu adanya pengaturan atas kegiatan usaha tersebut Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan dalam upaya peningkatan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan usaha perindustrian dan perdagangan di Kota
Tangerang Selatan, di pandang perlu adanya pengaturan atas kegiatan usaha tersebut
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962,
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995,
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007,
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012,
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012,
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007,
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013,
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2004,
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010,
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan, diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, perizinan usaha industri, perizinan usaha perdagangan, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.KAB.MITRA2014/NO.77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2014
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Kodifikasi Materiil Pertahanan di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 4, BN.2014/No.220, peraturan.go.id : 20 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Kodifikasi Materiil Sistem Nomor Sediaan Nasional di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indoensia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat