Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA SEWA BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (11) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Pelaksanaan Sewa; Pemeliharaan dan Perubahan Bentuk Objek Sewa; Ganti Rugi, denda dan sanksi, Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 19 halaman dan 11 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 57 Tahun 2019
AsuransiPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
ABSTRAK PERATURAN
PEDOMAN-TGR-BMN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2019/ No.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Atas Barang Milik Daerah Yang Telah Diasuransikan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap kerugian daerah atas barang milik daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera clilakukan penyelesaian tuntutan ganti kerugian;
b. bahwa agar penyelesaian tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lancar, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu mengatur penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah atas barang milik daerah yang telah diasuransikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Atas Barang Milik Daerah Yang Telah Diasuransikan;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1958, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomotr 69 Tahun 1992, PP Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 38 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 133 Tahun 2018, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Perda Kab Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Perda Kab Semarang Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksaaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, informasi dan pelaporan, penyelesaian pengembalian kerugian daerah, penetapan kerugian daerah, ketentuan lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Aset Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Nagari, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Aset Nagari;
UU No 38 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 1 Tahun 2016; Permendagri No 44 Tahun 2016; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perbup Pasaman Barat No 18 Tahun 2016; Perbup Pasaman Barat No 87 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini memuat 10 Bab, 71 Pasal, dan 1 Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Ruang Lingkup, Pasal 2;
Bab III Jenis Aset Nagari, Pasal 3-Pasal 4;
Bab IV Asas Pengelolaan Aset Nagari, Pasal 5;
Bab V Pengelola Aset Nagari, Pasal 6-Pasal 7;
Bab VI Pengelolaan Aset Nagari, Pasal 8-Pasal 66;
Bab VII Pembiayaan, Pasal 67;
Bab VIII Ketentuan Peralihan, Pasal 68;
Bab IX Ketentuan Lain-lain, Pasal 69-Pasal 70;
Bab X Ketentuan Penutup, Pasal 71.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Nagari
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAMANAN KANTOR PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keamanan dan kenyamanan di lingkungan Kantor Pemerintah Kabuoaten Kubu Raya perlu diatur standar operasional prosedur penagamanan pada Kantor Pemerintah Kabupaten Kubu Raya;
bahwa berdasarkan peertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasionnal Prosedur Pengamanan Kantor Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 35 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, Perda Kab Kubu Raya No 6 Tahun 2016, Perda Kab Kubu Raya No 54 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengamanan kantor pemerintah daerah, petugas pengamanan dan petugas penerima tamu, kegiatan masal dan demonstrasi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
Perbup ini terdiri dari 9 hlm peraturan dan 1 hlm lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 53 Tahun 2019
PERBUP Kab. Demak No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menyusun pedoman teknis dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pengelolaan barang milik daerah pada PD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
Peraturan Bupati Demak Nomor 15 Tahun 2008 dicabut.
312 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memudahkan identifikasi dan
pengendalian kendaraan perorangan dinas,
kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas
operasional, maka perlu dilakukan Penetapan
Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka ditetapkan dengan
keputusan Bupati Kolaka Utara tentang Penetapan
Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2003 ten tang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
4578);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik
Negara /Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor
1 Tahun 2013 ten tang Pengelolaan Barang Milik
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
11. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
353 Tahun 2015 tentang penetapan nomor plat
kendaraan bermotor dinas bagi pejabat Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Surat
Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 226.A Tahun
2007 tentang Perubahan Plat Nomor Kendaraan
Bermotor Dinas bagi Pejabat Lingkup Pemerintah
Kabupaten Kolaka Utara, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 51 Tahun 2019
MILIK DAERAH-BARANG-PENGGUNAAN-STATUS-PENETAPAN-PENGAJUAN-PROSEDUR-OPERASIONAL-STANDAR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menindak lanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan serta dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik umum yang berlaku di masyarakat untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah, pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk sewa tanah dan/atau bangunan perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif dan optimal dengan'tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik. PP No.27 Tahun 2014 Pasal 14 huruf b tentang Pengelolaan Barang (Milik Negara/Daerah dan Permendagri No.19 Tahun 2016 Pasal 43 ayat (1) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana Status Penggunaan Barang Milik Daerah ditetapkan oleh Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengajuan dan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kab. Berau No.5 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pengajuan dan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah; Pengajuan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah; Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat