Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengamanan kantor pemerintah daerah, petugas pengamanan dan petugas penerima tamu, kegiatan masal dan demonstrasi, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat