Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka untuk keserasian dan sinergi dalam pelaksanaan pengaturan pemilihan kepala desa, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017;
Beberapa perubahan:
1. Persyaratan administrasi pencalonan Kepala Desa diwujudkan dalam bentuk :
a. surat keterangan sebagai bukti sebagai warga negara Indonesia dari pejabat tingkat Kabupaten;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas
segel atau bermaterai cukup;
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
d. foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e. foto copy akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
f. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
f.1. surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian;
f.2. surat pernyataan sanggup dan bersedia bertempat tinggal / berdomisili di Desa yang bersangkutan apabila terpilih menjadi Kepala Desa disaksikan oleh 2 (dua) orang anggota keluarga yang berdomisili di Desa yang bersangkutan di atas
kertas segel atau bermeterai cukup;
g. Cukup jelas
h. surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
j. surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;
k. surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah; dan
l. surat keterangan dari pemerintah daerah dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dirasa perlu untuk disesuaikan dan direvisi dengan yang baru; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Meliputi: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2018
DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DANWAKIL WALIKOTA - PEMBENTUKAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020 Pemerintah Kota Magelang telah merencanakan pendanaannya dengan membentuk dana cadangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020; bahwa dana cadangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020, peruntukannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020;
Pasal 18 ayat (6)Undang-UndangDasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peratura Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017 dicabut.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2018
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Pemalang No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
KEPALA DESA – PEMILIHAN, PENGANGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya dinamika perubahan pengaturan tentang pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; dan Perda Kab. Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pemalang Nomor 6 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa istilah baru yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, pilkades secara bergelombang, Panitia Pemilihan Kabupaten, penetapan waktu pemungutan suara Pilkades serentak, persyaratan calon kepala desa, perubahan DPT, ujian penyaringan calon kepala desa, penetapan calon kepala desa terpilih, tim verifikasi berkas usulan pengesahan hasil penghitungan suara, usulan pengesahan calon kepala desa terpilih, calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia sebelum pelantikan, calon kepala desa terpilih yang terkena perkara hukum, pembiayaan pilkades, pemberhentian kepala desa, pengangkatan penjabat kepala desa, pilkades antarwaktu, izin bagi PNS yang mengikuti pencalonan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
Peraturan Daerah ini mengubah untuk kedua kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan mengadakan perubahan terhadap peraturan daerah dimaksud
Pasal 18 ayat (6) UUD; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMEN Nomor 112 Tahun 2014; PERMEN Nomor 82 Tahun 2015; PERMEN Nomor 2 Tahun 2015; PERDA Nomor 9 Tahun 2016; PERDA Nomor 03 Tahun 2015; PERDA Nomor 6 Tahun 2015;
Penetapan UU, Desa, Pemerintahan Daerah, ADM, Pelaksanaan UU, Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian, Keputusan Musyawarah Desa, Perangkat Daerah, Badan Permusyawaratan Kampung, Pemilihan Kepala Kampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
8 halaman, penejlasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 20115 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Amar Putusan
Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor
128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan ketentuan
Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Kepala Desa perlu ditinjau kembali dan
diubah.
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Kepala Desa.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menilai keberhasilan capaian kinerja
organisasi sesuai pasal 4 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas,
responsibilitas dan kinerja instansi pemerintah serta
kualitas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,
perlu dilakukan evaluasi terhadap laporan tersebut secara
intensif;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 201l Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5657);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4689);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
7. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja;
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/ 135/M.PAN I 9 / 2004 tentang Pedoman
Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah;
12. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14
Tahun 2013 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkup Pemerintah
Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Sulawesi Selatan
Pedoman Evaluasi SAKIP merupakan panduan bagi evaluator yang berkaitan
dengan:
a. Pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup
evaluasi;
b. Pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan
dalam evaluasi;
c. Penetapan langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses
evaluasi; dan
d. Penyusunan LHE dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses
pengolahan datanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2018
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kayong Utara No. 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor : 128/PUU-VIII/2015 menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pemilihan dan pencalonan Kepala Desa;
pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014
Perubahan Pasal 8, pasl 25, pasal 29, pasal 36, Pasal 54, Pasal 61, pasal 62, pasal 63, pasal 64, pasal 67, pasal 80, pasal 86, pasal 91 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
15 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2018
PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, DAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN KEPAHIANG
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Persyaratan umum dan administratif yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa.
Masa jabatan kepala desa.
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2016
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat