Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Probolinggo Tahun 2021 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN DAN
PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah dan merupakan sebagian urusan pemerintah wajib yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib, aman, nyaman, dan menumbuhkan rasa disiplin dalam berprilaku bagi setiap masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat, Pemerintah Daerah harus segera membentuk atau menyesuaikan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah terkait materi dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. wewenang dan tanggung jawab;
b. ketertiban umum dan ketentraman;
c. pelindungan masyarakat;
d. pelaksanaan penegakan ketertiban umum dan ketentraman;
e. peran serta masyarakat; dan
f. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 8); dan
b. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Pekerja Seks Komersial (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 12);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perda ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan Kota dan Desa yang indah, bersih, sehat, tertib, aman, tenteram, nyaman dan teratur sesuai visi Kabupaten.
UU Gangguan Statblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Statblad Tahun 1940 Nomor 450; UU nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 63 Tahun 2002; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007.
Kondisi yang aman, tertib, dan tentram mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pengaturan ini membutuhkan partisipasi masyarakat dan pengaturan sebagai dasar hukum bagi aparatur pemda dalam melakukan penindakan. Ketertiban umum yang dimaksudkan dalam Perda ini mencakup bidang kebersihan, lingkungan, parit, sarana komunikasi, parkir, jalan, angkutan jalan raya, sungai, angkutan sungai, usaha tertentu, sosial, bangunan, dan usaha. Perda ini mengatur pengendalian, pengawasan, penyelenggara, dan pembinaan ketertiban umum oleh dinas terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
Pengaturan tentang pencegahan dan pemberantasan perbuatan asusila dan tarif retribusi akan diatur dalam perda tersendiri; tata cara dan perizinan penimbunan bahan material di pinggir jalan umum, jadwal pembuangan sampah di TPS akan ditetapkan dalam Keputusan Bupati
PP No. 32 Tahun 1956 tentang Penyelesaian Penampungan dan Pengembalian Kemasyarakat Para Anggota Corps Cadangan Nasional
PP No. 26 Tahun 1955 tentang Pengubahan Pasal 1 Ayat (2) Sub A Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 14) dan Penyerahan Tugas Menjalankan Kebijaksanaan Mengenai Biro Penampungan Anggota Tentara (B.P.B.A.T.) Kepada Menteri Negara
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/14/M/2007 tentang Rekomendasi Perizinan untuk Produksi, Ekspor/Impor dan Agen/Distributor Barang/Jasa Militer di Lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN SOSIAL DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya untuk mewujudkan Visi Kota Batam sebagai Bandar Dunia yang Madani perlu adanya pengaturan terhadap ketertiban sosial, dalam perkembangan kemajuan Kota Batam yang demikian pesat telah membawa dampak positif yang signifikan namun dilain pihak juga menimbulkan dampak negatif, dimana kegiatan yang bertentangan dengan norma - norma agama dan kesusilaan di Kota Batam perlu segera diatasi
:UU No. 22 Tahun 1954; UU No. 73 tahun 1958; UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 7 Tahun 1974; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 42 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; KEPPRES No. 48 Tahun 1973; KEPPRES No. 44 Tahun 1999; PERDAPROV RIAU No. 16 Tahun 1989; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2001
Ketertiban Sosial di Kota Batam, serta Tertib Sosial, Tertib Susila, Tertib Jasa Hiburan, Pengawasan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2002.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Pertahanan dan Keamanan, Militer
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan pelindungan masyarakat yang berkeadilan, kepastian hukum, sekaligus untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah serta melindungi kehidupan dan tata nilai bersama merupakan kondisi yang ingin diwujudkan di Kota Banjar; dan bahwa dalam rangka menciptakan suatu kondisi yang dinamis sehingga pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya dengan tertib, teratur dan tenteram, maka diperlukan pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; sehingga Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Dalam Wilayah Kota Banjar sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga perlu diganti; dan berdasarkan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, . Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat, Partisipasi Masyarakat, Penertiban, Koordinasi, Penghargaan, Kerja Sama, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
41 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
KEPPRES No. 50 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983 Tentang Pembentukan Dewan Pembina Dan Pengelola Industri-Industri Strategis Dan Industri Hankam, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1984
Mengubah :
KEPPRES No. 59 Tahun 1983 tentang Pembentukan Dewan Pembina Dan Pengelola Industri-Industri Strategis Dan Industri Hankam
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983 Tentang Pembentukan Dewan Pembina Dan Pengelola Industri-Industri Strategis Dan Industri Hankam
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 1983.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 6, BN.2011/No.194, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Muhibah KRI Yos Sudarso (353) dan KRI Abdul Halim Perdana Kusuma (355) ke Sri Lanka dan Oman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat