Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilihan Umum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 1, BN.2017/No.238, jdih.bawaslu.go.id : 36 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 28, BN.2024 (811)/23 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan
Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020
tentang Sistem Informasi Perdagangan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020
tentang Sistem Informasi Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Perdagangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, komponen pelaksanaan sistem informasi perdagangan, klasifikasi data perdagangan dan informasi perdagangan, mekanisme pelaksanaan sistem informasi perdagangan, pembinaan dan pegawasan pelaksanaan sistem informasi perdagangan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 52, BN.2022/No.1063, http://jdih.kemendag.go.id/: 31 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 5, BN.2013/No.939, peraturan.go.id :11 Hlm
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Komisi Yudisial tentang Layanan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik, Komisi Yudisial sebagai Badan Publik mempunyai kewajiban memberikan akses layanan informasi kepada publik. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan layanan informasi terhadap publik sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 22 Tahun 2004; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Komisi Yudisial yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Komisi Yudisial yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pelayanan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewajiban Komisi Yudisial sebagai Badan Publik untuk memberikan akses informasi kepada publik, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Pelayanan Informasi Publik.
Dasar hukum peraturan ini UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B; UU Nomor 22 Tahun 2004; UU Nomor 14 Tahun 2008; dan UU Nomor 25 Tahun 2009.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Komisi Yudisial yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2013.
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 11, BN. 2020 No. 713, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan
pelayanan informasi publik di bidang kepariwisataan dan
ekonomi kreatif yang akuntabel, perlu meningkatkan
pelayanan dan pengelolaan informasi dan dokumentasi di
lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2019
tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Peraturan Kepala Badan
Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Badan Ekonomi Kreatif sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan akan peningkatan
pelayanan informasi publik sehinggan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pelayanan
Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
7. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 62)
Ketentuan Umum; Peyelenggara Pelyanan Informasi Publik; Informasi Publik; Standar Pelayanan Informasi Publik;Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Mencabut 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 584); dan
2. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1252),
30 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat