Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, komponen pelaksanaan sistem informasi perdagangan, klasifikasi data perdagangan dan informasi perdagangan, mekanisme pelaksanaan sistem informasi perdagangan, pembinaan dan pegawasan pelaksanaan sistem informasi perdagangan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
07 November 2024
Tanggal Berlaku
07 November 2024
Sumber
BN.2024 (811)/23 hlm
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan