Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, komponen pelaksanaan sistem informasi perdagangan, klasifikasi data perdagangan dan informasi perdagangan, mekanisme pelaksanaan sistem informasi perdagangan, pembinaan dan pegawasan pelaksanaan sistem informasi perdagangan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat