Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa Rancangan Perutwan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tabun 2011 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Banguna; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang –Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Peraturan daerah ini mengatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011 pada Kabupaten Kaimana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2011
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang- Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008. Kepala daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD yang merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 8 Desember 2010 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perizinan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perizinan Pengusahaan Minyak dan Gas bumi menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi tenggara menghentikan Pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud karen bertentangan dengan Ketenetuan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu memebentuk Peraturan Daerah Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Perizinan Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Unuang Nomor 10 Tahun 2004; undang-Llndang Nornor 32 Tahun 2004; undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nonnor 13 Tahun 2001
tentang Perizinan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001 Nomor 13 Seri C)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2011.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2011
Qanun tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/ Kota dan sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 80 Tahun 2007; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan,Tarif dan Cara Penghitungan, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Ketentuan bagi Pejabat, Penetapan,Tata Cara Pembayaran,dan Penelitian, Penagihan, Pengurangan, Keberatan,Banding dan Gugatan, Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan,dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan, Kedaluwarsa, Pembagian Hasil dan Pemanfaatan Penerimaan Pajak, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 151
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sebagai wujud dari Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c. bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD memperhatikan ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor W. 10/ VIII Tahun 2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2011 dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mukomuko tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2011;
d. bahwa Evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2011.
Materi Pokok: Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan APBD;
2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD;
3. Lampiran III Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program, dan kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6. Lampiran VI Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7. Lampiran VII Daftar piutang daerah;
8. Lampiran VIII Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9. Lampiran IX Daftar perkiraan penambahan. dan pengurangan aset tetap daerah;
10.Lampiran X Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
11.Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12. Lampiran XII Daftar dana cadangan daerah ;dan
13. Lampiran XIII Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungs!sebagai pelaksanaan peraturan perundang undangan dan tugas umum pemerintahan lainnya khususnya di bidang Kepengurusan KORPRI dan Penanggulangan Bencana Daerah secara efektif dan efisien, penu dibentuk kelembagaan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupalen dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tenlang Petunjuk Teknis Penalaan Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang penu membentuk Organisasi dan Tala Kerja Lembaga Lain dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Repllblik Indonesia nomar 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 lentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan l.embaran Ne9ara Republik Indonesia Nomor 4389);
4, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemelintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7, Peraturan Pemelintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Jabatan Struktural Pegawal Negeli Sipil Dalam Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor' 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemelintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
8, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 lentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeli Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4263);
9, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449);
10, Peraturan Pemelintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemelintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerinlah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerinlahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkal Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741):
13, Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tetang Korps Pegawai Republik Indonesia:
14, Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan Bagi P~gawai Negeri Yang Dltugaskan Pada Sekretariat Dewan Korps Pegawai Republik Indonesia;
15. Kepulusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;
16. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah Berita Daerah;
20. Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2Q07 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps
24, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural dl lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Lain, terdiri dari :
a. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten.
b. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2011 No.1/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi dan misi Bupati, maka perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 5 (lima) tahun mendatang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 - 2015 yang merupakan perwujudan visi, misi dan Program Bupati yang memuat kebijakan penyelenggaraan Pembangunan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1996;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2011.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat