Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD 2010/1 Seri A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Anggaran Belanja Bulan Januari Sebelum Penetapan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2010 Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2010
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2008-2013
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008 – 2013.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008-2013.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta
Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008-2013 dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Kedudukan, 3. Maksud dan Tujuan, 4. Sistematika, 5. Isi dan Iuran RPJM Daerah, 6. Pengendalian dan Evaluasi, 7. Ketentuan Lain-Lain, dan 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Magelang telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/053/2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dan Rancangan Peraturan Walikota Magelang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2010; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2010
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 2 ayat (2), menentukan bahwa pajak hotel adalah salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
Bahwa dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sejalan dengan semangat Otonomi Daerah maka perlu menetapkan Pajak Hotel di Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Pajak Hotel;
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemeritah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria wajib Pajak menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PA.IAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. TATA CARA PEMUNGUTAN
6. MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
7. PENETAPAN PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRATIF
8. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
9. KEDALUARSA
10. KETENTUAN PIDANA
11. INSENTIF PEMUNGUTAN
12. PENYIDIKAN
13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2010 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa beradasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten dan sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. nama, objek dan subjek pajak; c. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak; d. wilayah pemungutan; e. saat pajak terutang; f. ketentuan bagi pejabat; g. penetapan, tata cara pembayaran, dan penelitian; h. penagihan; i. pengurangan; j. keberatan, banding dan gugatan; k. pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; l. pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan; m. kadaluwarsa; n. ketentuan khusus; o. ketentuan pidana; p. penyedikan; q. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XVII Bab dan 37 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN MATTIRO BINTANG KECAMATAN LIUKANG TUPABBIRING KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
Situasi dan kondisi masyarakat Pulau Balang Caddi saat ini telah mengalami pertumbuhan baik pertumbuhan penduduk maupun ekonomi, dan sosial budaya masyarakat telah dipengaruhi oleh dinamisasi kehidupan masyarakat perkotaan yang majemuk, dinamis, kreatif dan kritis ; Pulau Balang Caddi dan Pulau Langkadea sebagai bagian dari Wilayah Kelurahan Mattiro Sompe, Kecamatan Liukang Tupabbiring, telah memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008 ; untuk dibentuk menjadi satu kelurahan baru ; kelurahan baru tersebut diberi nama Kelurahan Mattiro Bintang, berdasarkan atas aspirasi masyarakat dan telah melalui proses musyawarah mufakat dalam forum Kelurahan Mattiro Sompe, yang difasilitasi oleh Camat ; aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud huruf c telah diusulkan oleh Camat Liukang Tupabbiring kepada Bupati Pangkajene dan Kepulauan melalui Surat Nomor 058 /139/Set untuk diproses pembentukan Kelurahan Mattiro Bintang ; sesuai Berita Acara Hasil Penilaian Studi Kelayakan Tim Observasi pada tanggal 31 Oktober 2009 Pembentukan Kelurahan Mattiro Bintang Layak dilakukan ; berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (8) dan ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008. Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, atau Penghapusan atau Penggabungan Kelurahan kepada DPRD untuk dibahas dalam Forum Rapat Paripurna DPRD dan selajutnya disetujui bersama.
Dasar Hukum: 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 kedua dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN MATTIRO BINTANG KECAMATAN LIUKANG TUPABBIRING KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 1, BN.2010/No.69, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Wakil Menteri Pertahanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat