Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PA.IAK 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK 4. WILAYAH PEMUNGUTAN 5. TATA CARA PEMUNGUTAN 6. MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH 7. PENETAPAN PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRATIF 8. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN 9. KEDALUARSA 10. KETENTUAN PIDANA 11. INSENTIF PEMUNGUTAN 12. PENYIDIKAN 13. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat