Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72084)
APBD - TENAGA AHLI DAN KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 Tentang Tenaga Ahli Dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
Berrdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 telah diatur mengenai Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, menyesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur tersebut perlu disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2007; PERDA No. 3 Tahun 2017; PERGUB No. 152 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Pergub No. 152 Tahun 2017, yaitu ketentuan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72084).
3 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Perda No. 9 Tahun 2016, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten OKU; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis tersebut telah sesuai dengan Surat Gubernur Provinsi Sumsel tanggal 25 Maret 2021 Nomor 061/0757/VII/2021 Hal Pembentukan UPTD PPA. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten OKU.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permen PPPA No. 4 Tahun 2018; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2017; Perbup No. 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 41 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
8 hlm, Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu dilakukan perubahan nomenklatur serta tugas dan fungsi yang diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 31 Tahun 2009.
Perpres ini mengatur tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. BMKG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan BMKG dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan Karang Taruna
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan diri generasi muda
menjadi generasi berkepribadian, berpengetahuan, terampil
dan berkarya nyata serta turut secara aktif dalam
pembangunan di Kota Salatiga, perlu adanya pedoman
pembentukan dan pemberdayaan karang taruna di Kota
Salatiga; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai
ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, tata cara dan
persyaratan pembentukan karang taruna diatur dengan
Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan
Karang Taruna;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kelembagaan Karang Taruna
Bab III Pengukuhan dan Penggantian Pengurus
Bab IV MPKT
Bab V Mekanisme dan Hubungan Kerja
Bab VI Pemberdayaan Karang Taruna
Bab VII Pembinaan Karang Taruna
Bab VIII Program Kerja
Bab IX Tanggung Jawab
Bab X Pendanaan, Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan
Bab XI Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pajak dan Retribusi Pada Badan Pengelola dan Retribusi Daerah Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Perwal No. 27 Tahun 2017 maka perlu dibentuk Perwal tentang pembentukan unit pelaksana teknis pajak dan retribusi pada badan pengelola pajak dan retibusi daerah kota medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 15 Tahun 2016; Perwal No. 1 Tahun 2017; Perwal No. 27 Tahun 2017.
Perwal ini mengatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis pajak dan retribusi pada badan pengelola pajak dan retibusi daerah kota medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, dan susunan organisasi, uraian tugas masing- masing bagian, eselonisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Pengaturan kerja dan harmonisasi tugas antara UPT dan bidang pada Badan, serta hal- hal yang belum diatur dalam Perwal ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
Peraturan ini terdiri atas 11 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Ahli Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas Produk Hukum Daerah, Pembangunan Hukum Daerah dan Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu dibantu oleh para pakar yang sesuai dengan keahliannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturari Bupati tentang Tim Ahli Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Perafuran Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Susunan Keanggotaan
3. Kriteria
4. Uraian Tugas
5. Pengangkatan dan Pemberhentian
6. Masa Jabatan
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
a. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tim Ahli Bupati Pemerintah Kabupaten Karangasem; dan
b. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tim Ahli Bupati Pemerintah Kabupaten Karangasem
Isi 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat