TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BUTON
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2016/No.140
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
1. Pasal 18 Ayat [6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822),
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Aparatur Sipil Negara dan Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438.);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52.14) 2004
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton;
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Buton;
7. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut BP2RD adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah;
8. Kepala Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah adalah Kepala Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buton.
9. Sekretariat adalah Sekretariat BP2RD Kabupaten Buton.
10. Sekretaris Umum yang selanjutnya disebut Sekretaris adalah Sekretaris BP2RD Kabupaten Buton.
11. Bidang adalah Bidang pada BP2RD Kabupaten Buton.
12. Kepala Bidang adalah Kepala Bidang pada BP2RD Kabupaten Buton.
13. Sub Bagian adalah Sub Bagian pada BP2RD Kabupaten Buton.
14. Kepala Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian pada BP2RD Kabupaten Buton.
15. Sub Bidang adalah Sub Bidang pada BP2RD Kabupaten Buton.
16. Kepala Sub Bidang adalah Kepala Sub Bidang pada BP2RD Kabupaten Buton.
17. Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana teknis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, berkedudukan di Kecamatan Muna Barat, yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
18. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatanfungsional di lingkungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buton
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
ESELON, PENGANGKATAN, dan PEMBERHENTIAN
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
Dicabut: Peraturan Bupati Buton
Nomor 44 Tahun 2013
Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buton
-
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 48 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Mempawah No. 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mempawah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mempawah, maka berdasarkan pasal 5 ditetapkan bahwa kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah Kabupaten Mempawah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.9 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2016;
Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan Umum; Dinas Perumahan, Kawasan permukiman dan Pertanahan; Tata Kerja; Unit pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
12 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 48 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2016/No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kab Blora No 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kab Blora,perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Kab Blora;
Uu no 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; Uu No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Blora No 11 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
Peraturan Bupati Blora Nomor 31 Tahun 2011 dicabut.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 48 Tahun 2016
keudukan - susunan - organisasi - tugas - dan -- fungsi - serta - tata - kerja - inspektorat - daerah - kabupaten - bandung - barat
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2016 No. 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkar Daerah dan untuk melaksanakan Pasal 3 Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2016.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016.
Peratuean Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamuju tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mamuju.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara tahun 2015 nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2016 Nomor 71, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 49).
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS DAN FUNGSI JABATAN PADA DINAS PERTANIAN DAN PANGAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menata kembali tugas dan fungsi jabatan perangkat daerah;
UU no.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PERMENTAN NO.40/PERMENTAN/OT.010/08/2016, PERMENTAN NO.43/PERMENTAN/OT.010/08/2016, Perda No.12 Tahun 2016, Perbup No.32 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM; TUGAS DAN FUNGSI; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 45 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Subbagian, Kepala Bidang dan Kepala Seksi pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kayong Utara (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2009 Nomor 78);
b. Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 47 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Subbagian, Kepala Bidang dan Kepala Seksi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kayong Utara (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2009 Nomor 80);
c. Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 53 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Subbagian, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang Pada Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kayong Utara (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2009 Nomor 86);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam dan Pasal 10 huruf a dan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C);
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Pendidikan Sekolah Dasar;
d. Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
e. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat;
f. Bidang Tenaga Teknis Pendidikan;
g. UPT; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 2/D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai 1 Januari 2017.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN ANGGARAN 2017, dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I. Kententuan Umum
Bab II. Alokasi Dana Desa
Bab III. Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa
Bab IV. Pembinaan dan Pengawasan
Bab V. Pelaporan ADD
Bab VI. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat