PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 1 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan perjalanan dinas, ketentuan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat masih terdapat kekurangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga satuan Regional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/ PMK. 05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatuur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai ASN dan Pihak Lain yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2. Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perjalanan Dinas Jabatan; dan
b. Perjalanan Dinas Pindah.
3. Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PNS; dan
b. PPPK.
4. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. PNS; dan
b. Calon PNS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 40 Tahun 2021
PERBUP Kab. Demak No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 14 tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak
PERBUP Kab. Demak No. 60 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum
Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja
Utama Pemerintah Kabupaten Demak beserta
perubahannya; bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas dokumen
Perjanjian Kerja dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
(LKjIP) yang telah dilakukan oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten
Demak perlu adanya peningkatan kualitas, sehingga
Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2017 perlu
diubah untuk keempat kali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati
Demak Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator
Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/9/M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/11/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2017 diubah.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 40 Tahun 2019
PERWALI Kota Tangerang Selatan No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pertauran Walikota Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perda Kota Tangerang Selatan No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang Selatan No 3 Th 2017; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perwal Kota Tangerang Selatan No 16 Th 2012 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang Selatan No 38 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Pengurangan dan Penghapusan; 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Sari Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 88 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Sangking Baru, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 90 Tahun 2019
tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Bumi Asih, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 91 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 92 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pembelacanan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 94 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah
dengan Desa Tanjung Pangga, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 98 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Baru serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Sungai Nipah Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Nipah Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 88 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 91 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 92 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 94 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 98 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Nipah Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten
Kotabaru, di dalamnya berisi ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Nipah Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +6.034 hektare atau seluas +60 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Pantai Baru dan Laut.
b. Batas Barat : Desa Sangking Baru.
c. Batas Timur : Desa Bumi Asih, Desa Pembelacanan dan Laut.
d. Batas Selatan : Desa Pantai
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Nipah Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung percepatan penanggulangan bencana pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undan-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: Ketentuan BAB V PENGECUALIAN Pasal 7 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2017 Nomor 148) sebagaimana yang diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan e-Goverment
ABSTRAK:
Sebagai peJaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahuri 2003 ten lang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Governrnent, setiap
Oubemur dan BupatijWalikota diamanatkan untuk rnengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna
terlaksananya pengembangan e-Govemment secara Nasional.
Pengembangan e-Government merupakan upaya untuk menyelenggarakan ke Pemerintahan yang berbasis pada pernanfaatan teknologi komunikasi dan informasi
dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan e-Government termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan e-
Government.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nornor 27 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 82 Tahun 2012; Inpres Nomor 3 Tahun 2003; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; APBD TA 2018.
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan e-Government. Perencanaan berbentuk
Cetak Biru Pengembangan e-Government yang berupa Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Cetak Biru disusun oleh SKPD Kominfotik. Setiap SKPD membuat rencana aksi pelaksanaan e-Government sesuai Cetak Biru Pengembangan e-Government yang spesifik, terukur, dan realistis berdasarkan tugas dan fungsinya. Kebijakan Operasional meliputi : SOP dibuat oleh masing-masing SKPD sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan mernbentuk Tim Evaluasi Sistem Pernerintahan Berbasis Elektronik.
Penyelenggaraan e-Government dilaksanakan oleh seluruh SKPD.
SKPD membangun dan memiliki sistem informasi sesuai tugas dan fungsinya. Setiap SKPD wajib melayani permintaan data dan informasi digital yang dimilikinya kepada SKPD lain.
Dinas Kominfotik menyediakan, mengelola, dan memelihara infrastruktur TIK yang diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan e-Government.
Anggaran pembiayaan dalam penyelenggaraan e-Government berasal dari
APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan e-Government melalui SKPD Kominfotik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 59 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru dengan Desa Pulau Panci, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 61 Tahun 2019
tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru dengan Desa Karang Payau, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya dengan Desa Sangking Baru, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 67 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Suka Maju dengan Desa Sangking Baru, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 68 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya dengan Desa Sangking Baru, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 88 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Sangking Baru, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 89 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa
dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten
Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 61 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 67 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 68 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 88 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 89 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan
Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi ditetapkan dan ditegaskan Batas
Wilayah Administrasi Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +7.569 hektare atau seluas +76 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Karang Payau dan Laut
b. Batas Barat : Desa Sungai Kupang Jaya, Desa Pulau Panci dan
Suka Maju Lama
c. Batas Timur : Desa Sungai Nipah
d. Batas Selatan : Desa Pulau Panci dan Laut
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 41 Tahun 2015
PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN - petunjuk teknis
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2015/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Pemalang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran distribusi beras untuk rumah tangga miskin ke rumah tangga sasaran penerima manfaat, maka perlu memberikan biaya transportasi dari titik distribusi sampai dengan titik bagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Perbup Pemalang No 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk RT Miskin di Kab Pemalang Tahun 2015 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin di Kab Pemalang Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pernerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemei ntah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menter, Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur Uta.ma Perusahaan Umum Bulog Nomor 25 Tahun 2003 dan Nomor PKK-12/07 /2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bab V Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2015 diubah.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah, guna pedoman pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Dan Pelatihan sesuai tugas dan fungsi serta tata kerja, perlu disusun uraian tugas jabatan struktural pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Dan Pelatihan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Dan Pelatihan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 46 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Uraian Tugas
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 26 Tahun 2012 dicabut.
42 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat