Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal
186 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
kebijakan akuntansi Pemerintah Kota Blitar
sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor
18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Blitar sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 74
Tahun 2019 ten tang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Walikota Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kota Blitar perlu dicabut karena
· sudah tidak sesuai dengan dinamika perubahan
sekaligus perlu untuk membentuk peraturan pengganti
sesuai Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Blitar
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang . Nomor 23 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dall Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2014
peraturan walikota tentang kebijakan akuntansi
pemerintah kota blitar
meliputi: Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri dari:
a. Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. Kebijakan Akuntansi Penyajian Laporan Keuangan;
c. Kebijakan Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
d. Kebijakan Akuntansi Belanja;
e. Kebijakan Akuntansi Pembiayaan;
f. Kebijakan Akuntansi Pendapatan- LO (Laporan Operasional);
g. Kebijakan Akuntansi Behan;
h. Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas;
i. Kebijakan Akuntansi Piutang;
J. Kebijakan Akuntansi Persediaan;
k. Kebijakan Akuntansi Investasi;
l. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap;
m. Kebijakan Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
n. Kebijakan Akuntansi Aset Tak Berwujud;
o. Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya;
p. Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan;
q. Kebijakan Akuntansi Kewajiban;
r. Kebijakan Akuntansi Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan
Usaha Daerah;dan
s. Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Pada saat Peraturan W alikota ini mulai berlaku, maka Peraturan W alikota
Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Blitar
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota
Nomor 74 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota
Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Blitar
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Transfer
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,
perlu didukung dengan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Transfer;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem
Akuntansi Transfer;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi transfer dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Beban Dan Belanja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,
perlu didukung dengan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Beban dan Belanja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem
Akuntansi Beban dan Belanja;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi beban dan belanja dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pendapatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,
perlu didukung dengan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Pendapatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem
Akuntansi Pendapatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi pendapatan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
33 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 74 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Anggaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,
perlu didukung dengan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem
Akuntansi Anggaran;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi anggaran dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 16 Tentang Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya
kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan
dan penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
tentang Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan
Akuntansi Nomor 16 tentang Badan Layanan Umum
Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 16 tentang BLUD dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
108 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 72 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 15 Tentang Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah
Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan akuntansi yang
mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
tentang Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 14 tentang
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 15 tentang laporan perubahan saldo anggaran lebih dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 14 Tentang Laporan Operasional
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya
kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan
dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
tentang Laporan Operasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan
Akuntansi Nomor 14 tentang Laporan Operasional;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 14 tentang laporan operasional dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 13 Tentang Laporan Keuangan Konsolidasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya
kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan
dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
tentang Laporan Keuangan Konsolidasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan
Akuntansi Nomor 13 tentang Laporan Keuangan
Konsolidasi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 3 tentang laporan keuangan konsolidasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 12 Tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya
kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan
dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan
Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi
yang Tidak Dilanjutkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan
Akuntansi Nomor 12 tentang Koreksi Kesalahan,
Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi
Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 12 tentang koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan operasi yang tidak dilanjutkan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat