PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA KOPERASI BERBASIS PERTANIAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD NO.110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Koperasi Berbasis Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan ekonomi masyarakat pedesaan khususnya petani di Kabupaten Sigi, dibutuhkan badan usaha berupa koperasi berbasis pertanian yang mampu menjaga keseimbangan harga sarana prasarana pertanian dan mampu menjaga kestabilan harga jual hasil pertanian; bahwa koperasi berbasis pertanian di Kabupaten Sigi membutuhkan dukungan permodalan dari Pemerintah Daerah sehingga dapat mengembangkan usaha berbasis pertanian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11/Per/M.KUMKM/IX/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang mekanisme, tata cara, pembagian keuntungan, jangka waktu, pembinaan dan pengawasan atas penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi pada Koperasi Berbasis Pertanian dalam bentuk uang dan barang yang memenuhi persyaratan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
7 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2018/NO. 102, TLD. 2018, LL KOTA TUAL : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tual pada Perusahaan Daerah Air Minum Maren Kota Tual Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengoptimalkan peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maren Kota Tual serta untuk meningkatkan peran cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat, perlu adanya sarana dan prasarana air minum yang didukung dengan penyertaan modal Pemerintah Kota Tual. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tual pada Perusahaan Daerah Air Minum Maren Kota Tual Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tual pada Perusahaan Daerah Air Minum Maren Kota Tual Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan yang mendorong usaha mikro kecil, menengah dan koperasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Th 1999; UU No 25 Th 2007; UU No 26 Th 2007; UU no 20 Th 2008; UU No 32 Th 2009; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 6 Th 1988; PP No 26 Th 2008; PP No 45 Th 2008; PP No 12 Th 2017; Perpres No 97 Th 2014; Perpres No 44 Th 2016; Permendagri No 24 Th 2006; Per. Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal No 14 Th 2015 yg telah diubah dg Per. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal no 6 Th 2016; Per. Kep. Badan Koordinasi Penanaman Modal No 15 Th 2015; Per. Kep. Badan Koordinasi Penanaman Modal No 17 Th 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Jo Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tenggara
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Perpem No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Prov Sultra No 5 Tahun 2005; Perda No 1 Tahun 2010; Perda No 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud, Dan Tujuan, Penyertaan Modal, Pembagian Keuntungan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban, Pelaporan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor
1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2015 Nomor 9),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2018
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Batang Hari Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 58 Tahun 2005; Perda No. 18 Tahun 2018.
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya dalam rangka
mendorong dan mempercepat pembangunan daerah
bidang perekonomian adalah dengan mengembangkan
dan memberdayakan secara maksimal Perusahaan
.
•
•,
,
>_.-'
Daerah, sehingga dapat menjarnin terselenggaranya
kegiatan perusahaan daerah berdasarkan prinsip
prinsip ekonomi, maka diperlukan penguatan struktur
permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah
Kota Palangka Raya kepada Perusahaan Daerah Air
Minum, perlu mengubah beberapa ketentuan dala
111
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
15
Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kota Palangka Raya kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Palangka Raya
Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indones ia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Palangka Raya Nomor 1 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12
Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palan
Raya Nomor 11
Tahun 2016
Ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun
2007 tentang Penyertaan
Pemerintah Kota Palangka Raya Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2007 Nomor 15), sebagaimana telah di ubah dengan
Modal
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Kepada Perusahaan
Daerah
Air
Minum Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2014 Nomor 18), di ubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun
2007 tentang Penyertaan
Pemerintah Kota Palangka Raya Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2007 Nomor 15), sebagaimana telah di ubah dengan
Modal
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Kepada Perusahaan
Daerah
Air
Minum Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2014 Nomor 18), di ubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH UNCAK KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2, TLD No.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH UNCAK KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.1 Tahun 1984, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.52 Tahun 2012, Perda No.4 Tahun 1996, Perda No.7 Tahun 2012, Perda No.15 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal; Tujuan Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas; Laba Usaha; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
9 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Tujuan Penyertaan Modal Daerah
- Penyertaan Modal Daerah
- Kewajiban PDAM
- Monitoring dan Evaluasi
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. Sumber Permodalan;
2. Tata Cara Penyertaan Modal;
3. Hak dan Kewajiban;
4. Bagi Hasil Keuntungan; dan
5. Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.45 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peran dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Bentuk Insentif dan Kemudahan; Kriteria; Jenis Usaha; Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan; Dasar Penilaian; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Pelaporan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat