penyertaan modal - perusahaan daerah BPD bank solo
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal, tata cara, pelaksanaan penggunaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
11 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 8, BN 2015/ NO 681; https://jdih.bkpm.go.id/ : 11 HLM
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL DAERAH - penambahan - PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK MAGELANG, PERUSAHAAN DAERAH PERBENGKELAN, PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN, PERUSAHAAN DAERAH OBYEK WISATA TAMAN KYAI LANGGENG, DAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA MAGELANG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang, Perusahaan Daerah Perbengkelan, Perusahaan Daerah Percetakan, Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kapasitas dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kota Magelang ke dalam modal Perusahaan Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa untuk mendorong peran serta Perusahaan Daerah dalam peningkatan pergerakan dan produktivitas kinerja Perusahaan Daerah, perlu didukung dengan peningkatan permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang, Perusahaan Daerah Percetakan, Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaaan Modal Daerah dalam bentuk uang dan besaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha mendorong pertumbuhan perekonomian
masyarakat dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah,
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan
penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Bank
Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan
Daerah Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan
Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan
Daerah Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Kalimantan Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi di Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendukung pembangunan di Kabupaten Cianjur, perlu diciptakan suatu kondisi yang menjamin kemudahan pelayanan dan perizinan kepada para investor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Investasi di Kabupaten Cianjur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang investasi di Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Investor 3. Pengendalian dan Prosedur Investasi 4. Kebijakan Investasi 5. Sanksi 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 08 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAY SEKAMPUNG PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ditetapkan bahwa setiap penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan baik Perusahaan Negara, Daerah atau Swasta harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; b. bahwa untuk meningkatkan dan percepatan pembangunan di Kabupaten Pringsewu perlu tersedianya sarana dan prasarana antara lain tersedianya air bersih secara kontinyu bagi masarakat Pringsewu yang dikelola dan dikembangkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Way sekampung Pringsewu; c. bahwa sebagai pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Daerah perlu melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Way Sekampung Pringsewu yang bertujuan selain untuk memperoleh manfaat ekonomi, juga memperoleh manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Way Sekampung Kabupaten Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4932); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 11.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2010tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01); 12.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Way Sekampung (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2012 Nomor 5);
Akumulasi penyertaan modal sampai dengan Tahun 2014 sebesar Rp. 12.534.776.580,- (dua belas milyar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini dengan perincian: a. Tahun 2011 Hibah Rp. 11.374.770.320,Kabupaten Pringsewu b. Tahun 2012 Rp. 1.083.576.260,c. Tahun 2013 Rp. 76.430.000,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2016.
6 hlm, Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Koperasi Pegawai Bina Sejahtera
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat, maka perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada Koperasi Pegawai Bina Sejahtera sebagai Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Badung;
b. bahwa penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2010;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Koperasi Pegawai Bina Sejahtera.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
PERBUP Kab. Sukamara No. 12 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Dibidang Perizinan Dan Nonperizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukamara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan pelayanan di bidang perizinan dan
nonperizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
yang cepat dan mudah serta mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat, maka pemberian pelayanan perizinan dan
nonperizinan dilaksanakan melalui pelayanan terpadu satu
pintu.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 35 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENDELEGASIAN KEWENANGAN;
BAB III
RUANG LINGKUP PELAYANAN;
BAB IV
KOORDINASI;
BAB V
PEMBINAAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Sukamara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kantor Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah, Dan bahwa dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri terutama dalam pemanfaatan potensi pertanian di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah Kabupaten Sukabumi selaku pemilik berkewajiban memperkuat struktur permodalan dalam bentuk penyertaan modal daerah, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah yang bersangkutan, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri.
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repblik Indonesia Tahun 1945,. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Jenis Dan Besaran Penyertaan Modal, Pelaksanaan Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Pertanggungjawaban, Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat