OPTIMALISASI PELAYANAN KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, DAN ANAK BALITA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2017/ No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Optimalisasi Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 22 ayat (1) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kesehatan, Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak Balita, dipandang perlu mengatur dan menjamin peningkatan kualitas pelayanan terhadap Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP 5 Tahun 1983; Permenkes No. 1464 Tahun 2010; Permenkes No. 9 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2008; Qanun Kota Banda Aceh No. 17 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga KIBBLA, Standar Pelayanan KIBBLA, Sistem Rujukan, Tata Cara Pengajuan Surat Izin Kerja dan Surat Izin Praktek, Kode Etik Tenaga KIBBLA Dalam Memberikan Pelayanan KIBBLA, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dengan adanya potensi daerah yang belum ditetapkan sebagai retribusi pemakaian kekayaan daerah maka perlu dilakukan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pemakaian kekayaan daerah dan pelayanan tempat/sarana rekreasi/pariwisata dan olahraga di daerah. Pengecualian dari objek retribusi adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah. Wajib retribusi atas pembayaran Retribusi adalah pemilik, ahli waris atau kuasanya bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang pribadi yang memanfaatkan kekayaan daerah dan pengurus atau kuasanya bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan yang memanfaatkan kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
Peraturan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
19 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Tamiyang Layang Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Pasal 116 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layartan Umum Daerah, perlu menetapkan
kebijakan dan sistem. akuntansi Badan Layanan
Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah
Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
95/PMK.05/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur
Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN RSUD;
BAB III
LAPORAN KEUANGAN RSUD;
BAB IV
PEMERIKSAAN INTERNAL DAN AUDIT;
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang
baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung
jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan
profesional
b. dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan
oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang
berkualitas dan auditor yang profesional diperlukan suatu
budaya etis dalam profesi APIP
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5121);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
Kode Etik APIP adalah sebagai pedoman perilaku bagi
APIP dalam menjalankan profesinya dan bagi atasan APIP dalam mengevaluasi perilaku APIP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Presensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, PNS dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (TKK), dituntut untuk meningkatkan disiplin, produktivitas dan kinerja
b. bahwa pemanfaatan teknologi informasi komunikasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
c. bahwa presensi sidik jari merupakan salah satu sarana yang dapat membantu menjamin kepastian PNS dan Perjanjian Kontrak/Tenaga Kontrak Kerja untuk masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam kerja
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersbeut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Presensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kab Lamongan
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 11 Tahun 2008
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 5 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. UU No 30 Tahun 2014
7. PP No 58 Tahun 2005
8. PP No 53 Tahun 2010
9. PP No 46 Tahun 2011
10. Perpres No 87 Tahun 2014
11. Permendagri No 80 Tahun 2015
12. Peraturan Kepala BKN No 21 Tahun 2010
13. Keputusan Bupati Lamongan No 38 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Presensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Terdiri dari ketentuan umum, kewenangan pengadaan dan peemliharaan perangkat presensi sidik jari, kewenangan pendayagunaan dan pemanfaatan perangkat presensi sidik jari, tata cara penggunaan dan pemanfaatan perangkat presensi sidik jari, pelaporan, evaluasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2017, No Reg Perda 3/2017, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pertanian Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Grobogan, No: Lap.356/13/08.16/2016, Tanggal 17 Oktober 2016, Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pertanian Kabupaten Grobogan sudah tidak operasional dan selalu mengalami kerugian sehingga layak untuk dibubarkan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembubaran perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Pembubaran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2017
TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEJABAT NEGARA, PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan anggaran belanja daerah secara khusus perlu pembatasan perjalanan dinas, baik perjalanan dinas luar negeri maupun perjalanan dinas dalam negeri, kunjungan kerja, studi banding, penyelenggaraan rapat yang dilakukan di luar kantor dan mengurangi kegiatan workshop, seminar, maupun lokakarya, maka perlu menetapkan Peraturan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Penmbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintah antar pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman “Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 1 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeiolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Pejabat/ Pegawai Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 60); peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 Nomor 11);
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja daerah maka adanya pembatasan perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat