PERANGKAT DAERAH - SUSUNAN - PEMBENTUKAN - PERDA - PERUBAHAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2021/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan PERMENDAGRI No.25 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2) tentang DPMPTSP, nomenklatur dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi dan kabupaten/kota yaitu DPMPTSP sehingga perlu dilakukan penyesuaian; b. sesuai ketentuan PP No.16 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (2) tentang Satpol PP, pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan PERDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sesuai hasil perhitungan variabel urusan pemerntahan bidang keuangan, tipologi BPKAD mengalami peningkatan; d. sesuai ketentuan PERMENDAGRI No.5 Tahun 2017 Pasal 15 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan pemerintahan, nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan kabupaten/kota adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM sehingga perlu dilakukan penyesuaian; e. sesuai ketentuan PERMENDAGRI No.46 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (2) tentang Pedoman Organisasi dan tata kerja Badan Penanggulan Bencana Daerah, Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan PERDA; f. sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c,d,e perlu menetapkan PERDA tentang Perubahan Kedua atas PERDA No.14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.23 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.6 Tahun 2021; PERDA No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada ketentuan huruf d dan e Pasal 3 dalam PERDA No.14 Tahun 2016 diubah sehingga berbunyi Dengan PERDA ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebgai berikut : a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe B, b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Daerah merupakan Inspoektorat Tipe B, d. Dinas Daerah, e. Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 5 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA BOGOR BARU, DESA PERMU BAWAH KECAMATAN KEPAHIANG, DESA SIDO REJO, DESA BANDUNG JAYA KECAMATAN KABAWETAN, DESA TALANG BABATAN, DESA BAYUNG, DESA SUNGAI JERNIH KECAMATAN SEBERANG MUSI, DESA LANGGAR JAYA, DESA CINTA MANDI BARU KECAMATAN BERMANI ILIR, DESA WARUNG POJOK KECAMATAN MUARA KEMUMU KABUPATEN KEPAHIANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bogor Baru, Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang, Desa Sido Rejo, Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan, desa Talang babatan, Desa Bayung, Dsa Sungai Jernih Keecamatan Seberang Musi, Desa Langgar Jaya, Desa Cinta Mandi Baru Kecamatan Bermani Ilir, Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat maka dipandang perlu melakukan kebijakan pembentukan desa baru sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat;
b.
bahwa dengan terpenuhi persyaratan pembentukan desa seperti yang termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, maka dapat dibentuknya desa baru;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. UU NRI Pasal 18 Ayat (6)
2. UU No 39 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahuh 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. UU No. 25 tahun 2009
6. PP No. 72 taun 2005
7. PP No. 58 tahun 2005
8. PP No. 38 tahun 2007
9. Permendagri No. 13 tahun 2006
10. Permendagri No. 28 tahun 2006
11. Perda Kabupaten Kepahyang No. 4 tahun 2008
12. Perda Kabupaten Kepahyang No. 5 tahun 2008
1. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa:
a. Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang.
b. Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang.
c. Desa Sido Rejo Kecamatan Kabawetan.
d. Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan.
e. Desa Talang Babatan Kecamatan Seberang Musi.
f. Desa Bayung Kecamatan Seberang Musi.
g. Desa Sungai Jernih Kecamatan Seberang Musi,
h. Desa Langgar Jaya Kecamatan Bermani Ilir.
i. Desa Cinta Mandi Baru Kecamatan Bermani Ilir.
j. Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu.
2. Desa Persiapan yang tidak dimekarkan agar dikembalikan ke desa induknya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA MAKRAMPAI KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Makrampai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.137 Tahun 2017, Permendagri No.141 Tahun 2017, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Luas Wilayah Desa; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman dan 3 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah yang ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka dipandang perlu mela kukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
sehubungan dengan Pembentukan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Maros, maka Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun
2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas
Daerah Kabupaten Maros perlu diadakan perubahan;perubahan sebagaimana dimaksud huruf a di atas
adalah Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan,
Pertamanan dan Pemadam Kebakaran.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia , Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia , Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan
Daerah , Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 205 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Lingkup
Pemerintah Kabupaten Maros.
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 21
TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN OTGANISASI DAN
TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN MAROS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2010.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 5 Tahun 2016
desa - pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2016/ No. 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa yang baik, harus didukung dengan
adanya organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. untuk memberikan landasan hukum dan
sebagai pedoman bagi Desa dalam menyusun dan
menata organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa,
Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2006. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014, Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2006 sudah tidak
sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah
yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
1.Ketentuan umum 2.Susunan Organisasi Pemerintahb Desa 3.Kedudukan, Tugas,Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban 4.Tata Kerja 5.Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa 6.Ketentuan peralihan 7.Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2006 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bengkayang No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
Mengubah :
PERDA Kab. Bengkayang No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah kabupaten Bengkayang, perlu dilakukan perubahan dan/atau penyempuranaanperangkat daerah sehingga efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan peklayanan publik dapat terlaksana secara otimal
Pasal 18 ayat(6) UUD RI 1945; UU no.10 tahun 1999; UU no.5 Tahun 2014; UU no.23 Tahun 2014; PP no.18 tahun 2016; PP no.11 Tahun 2017; PP no.17 Tahun 108; Permendagri no.11 tahun 2019; Perda no.11 Tahun 2016
Peraturan ini merubah Peraturan Daerah no.11 Tahun 2016 padaKetentuan Bab II Pasal 3 huruf e angka 2 dan 3,serta angka 6 dan huruf g dihapus; Ketentuan bab VII Pasal 12 dihapus; Ketentuan Bab VIII Pasal 13 dihapus; Ketentuan Bab VIII Pasal 14 huruf a,b,c diubah jadi c,d dan e dan ditambah 2 huruf a dan b
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
5 halaman peraturan dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pentertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe kepada masyarakat serta untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usahanya , maka Perusahaan Daerah Air Minun Konawe perlu ditunjang dana serta sarana dan prasarana yang memadai; bahwa untuk memenuhi sebagaimana maksud, diperlukan dana yang cukup besar sehingga Pemerintah Kabupaten Konawe memandang perlu melakukan penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Konawe Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe; bahwa sebagaimana maksud, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kab. Konawe kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1962 nomor 10, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 2387); Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 31, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia 3472) bagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan undang-undang atas undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4355), Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
4286); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
4377); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44/17), sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4438), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4490); Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata cara Pembinaan Perusahaan Daerah dilingkungan Pemerintah daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pengelolaan barang. Daerah yang dipisahkan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten konawe kepada perusahaan daerah air minum, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Pelaksanaan Penyertaan Modal;
5. Pembagian Laba;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan/Keputusan Bupati Konawe
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Desa Tua Abang Kecamatan Semitau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Tua' Abang Kecamatan Semitau
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Tua' Abang Kecamatan Semitau, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Tua' Abang Kecamatan Semitau yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Perbup ini terdiri dari 6 Hlm dan 3 Hlm lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha Negara;Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2008/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanan tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, dipandang
perlu untuk menetapkan uraian tugas unsur–unsur organisasinya ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unsur Unsur Organisasi Seketariat Daerah Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat