Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya pada Pasar Amuntai yang akhir-akhir ini cenderung menurun, seiring dengan
meningkatnya harga-harga barang, perlu melakukan stabilisasi harga pasar, dengan memberikan keringanan kepada pedagang dalam hal memungut
retribusi pasar; bahwa pemberian keringanan tarif retribusi pasar kepada para pedagang, dilakukan dengan maksud untuk menahan melonjaknya harga-harga barang di pasaran, oleh sebab itu perlu meninjau kembali tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2008, tanggal 8 Januari 2008, dan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 188/000217/KUM., tanggal 18 Pebruari 2008, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 06 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menerbitkan Qanun tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bener Meriah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 12 Tahun 1985; Undang-Undang No. 18 Tahun 1997; Undang-Undang No. 21 Tahun 1997; Undang-Undang No.28 Tahun 1997; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.41 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.10 Tahun 2004; Undang-Undang No.15 Tahun 2004; Undang-Undang No.25 Tahun 2004; Undang-Undang No.32 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Qanun Aceh No.3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; asas umum dan struktur APBK; penyusunan rencana APBK; penetapan APBK; pelaksanaan APBK; laporan realisasi semester pertama APBK dan Perubahan APBK; penatausahaan keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBK; pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBK; kekayaan dan kewajiban; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian daerah; pengelolaan keuangan BLUD; pengaturan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2008.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretarian DPRD Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gowa No 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemrintah Kabupaten Gowa; berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah disebutkan bahwa Sekretariat Derah merupakan unsur staff Pemerintah Daerah dan Sekretariat DPRD merupakan pelayanan terhadap DPRD.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No10 Tahun 2004; 3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004; 4. Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007; 5. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; 6. Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007; 7. Peraturan Mendagri No 315 Tahun 2006; 8. Peraturan Mendagri No 57 Tahun 2007; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3Tahun 2008.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAN DPRD KABUPATEN GOWA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
11halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan *) maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun
anggaran 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; .Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2008
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
PEMOTONGAN HEWAN, PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN DAGING DALAM WILAYAH KOTA PONTIANAK
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6, TLD No.6, LL KOTA PONTIANAK : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemotongan Hewan, Pengangkutan Dan Penjualan Daging Dalam Wilayah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) untuk dikonsumsi dipandang perlu mengatur pemotongan hewan, penjualan dan pengangkutan daging di wilayah kota Pontianak.
UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 6 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 7 Tahun 1996, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 69 Tahun 1999, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 2 Tahun 2003.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, tempat pemotongan hewan, pemotongan hewan dan pemeriksaan daging, pengangkutan dan penjualan daging, lalu lintas daging dari dan keluar kota pontianak, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
11 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat