KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BPD, BENDAHARA DESA, PEMBANTU BENDAHARA DESA DAN PEGAWAI SYARA’
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran daerah kabupaten mukomuko tahun 2012 nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan keuangan kepala desa, perangkat desa, bpd, dendahara desa, pembantu bendahara desa dan pegaai syara'
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya yang berkaitan dengan Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ diperlukan Peraturan Daerah untuk mengatur hal dimaksud
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 25 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 12 Tahun 2011
11. UU No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 72 Tahun 2005
13. PP No. 38 Tahun 2007
14. Permendagri No. 13 Tahun 2006
15. Permendagri No. 37 Tahun 2007
16. Permendagri No. 53 Tahun 2011
17. Perda Kab. MukoMuko No. 12 Tahun 2006
18. Perda Kab. MukoMuko No. 15 Tahun 2006
19. Perda Kab. MukoMuko No. 16 Tahun 2006
20. Perda Kab. MukoMuko No. 39 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan kepala desa,perangkat desa,BPD, bendahara desa,pembantu bendahara desa dan pegawai syara'. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwennag untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ berhak mendapatkan honorarium, berupa :
a. Penghasilan Tetap;
b. Tunjangan Operasional dan/atau Tunjangan Lainnya.
Sumber dana Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ bersumber dari Dana Alokasi Umum Desa (DAU Desa) yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Mukomuko setiap tahun anggaran, dengan mekanisme pencairannya diatur berdasarkan Peraturan Bupati. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ diberikan penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan Tetap yang diterima Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 1 Tahun 1987;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ; 3.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 5.MASA PAJAK ; 6.TATA CARA PEMUNGUTAN ; 7.TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN ; 8.KEDALUWARSA ; 9.PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN, KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF ; 10.SANKSI ADMINISTRATIF ; 11.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 12. KETENTUAN PIDANA; 13.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2012 No.5/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Semakin bertambahnya jumlah penduduk dan adanya perubahan pola konsumsi masyarakat di Daerah menimbulkan bertambahnya volume jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam sehingga keberadaan sampah tersebut perlu dikelola sebaik-baiknya. Pengelolaan sampah mencakup berbagai aspek yang sangat komplek sehingga perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari huku sampai hilir agar dapat terselenggara secara aman bagi lingkungan
Dasal Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 18 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pengelolaan sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Pontianak^ dipandang perlu untuk melakukan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Pontianak dalamrangkamencegahterjadinyapembangunanmenaratelekomunikasi yang tidak sesuai dengankaidah tata ruang Cell Plan dan estetika serta untukmenjaminkenyamanan dan keselamatan masyarakat
PASAL 18 AYAT (6) TAHUN 1945 , UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 8 TAHUN 1981 , UU NO 5 TAHUN 1999 , UU NO 18 TAHUN 1999 , UU NO 36 TAHUN 1999 , UU NO 28 TAHUN 2002 , UU NO 32 TAHUN 2004 , UU NO 33 TAHUN 2004 , UU NO 26 TAHUN 2007 , UU NO 28 TAHUN 2009 , UU NO 12 TAHUN 2011 , PP NO 58 TAHUN 2005 , PP NO 38 TAHUN 2007 , PEMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006 , PERDA NO 1 TAHUN 2010
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Ketentuan pembangunan menara , penggunaan menara bersama , Prinsip-prinsip penggunaan menara bersama , Ketentuan perijinan , Hak dan kewajiban , Biaya , Ketentuan retribusi , Sanksi administrasi,perizinan dan pembongkaran menara , Ketentuan pidana , Insentif pemungutan , Ketentuan penyidikan , Pelaksanaan,pembinaan dan pengawasan , Ketentuan peralihan , Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 halaman dan 4 halamn penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/No.5, TLD/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Persampahan Dan Kebersihan Kota Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
kebersihan adalah suatu kondisi yang sangat dibutuhkan dan / atau diharapkan dalam kehidupan sehingga perlu diwujudkan, dipelihara secara terus menerus menjadi budaya hidup bersih. Dalam rangka menciptakan kondisi Kota Kabupaten Polewali Mandar yang bersih pada dasarnya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan sehingga perlu diatur tata cara pengelolaan persampahan dan kebersihan yang mencerminkan kebersamaan dan keselarasan sesuai dengan perkembangan kota.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No.22 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 74 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.21/PRT/ M/2006; Permendagri No.33 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup asas yang dikelola, tugas dan wewenang pemerintah, pengelolaan sampah, dan peran masyarakat, serta pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah dan kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
12 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2012/NO.043, TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 16 Tahun 2008; Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 440-36 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009; Keputusan Gubernur Nomor 16a Tanggal 2 Agustus 2012; Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 814-243 Tahun 2012.
Peraturan ini menetapkan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran Tahun 2013. Peraturan ini mengatur bahwa peraturan ini sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
12 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat