Penyelenggaraan pemerintahan Desa pada hakikatnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk mewujudkan Desa yang maju, sejahtera dan demokratis. wilayah dan penduduk Kabupaten Tasikmalaya bercirikan perdesaan yang perlu dikelola dan diberdayakan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat Desa. dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, produk hukum daerah yang mengatur tentang Desa perlu disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Desa dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan dan Nama Desa
3. Penataan Desa
4. Perubahan Status Desa
5. Penyelenggaraan Pemerintah Desa
6. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa
7. Jenis dan Materi Muatan Peraturan Di Desa
8. Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa
9. Pembangunan Desa
10. Pembangunan Kawasan Perdesaan
11. Pemberdayaan dan Pendampingan Masyarakat Desa
12. Badan Usaha Milik Desa
13. Kerjasama Desa
14. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
15. Pembinaan dan Pengawasan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 19 Tahun 2000; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 23 Tahun 2000; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 10 Tahun 2001; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 13 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 14 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 6 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 5 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 6 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 12 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 10 Tahun 2013; Kabupaten Tasikmalaya No 11 Tahun 2013.
72 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2009
RETRIBUSI DAN PERIZINNAN PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI DAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAAN
ABSTRAK:
bahwa pembangunan Kepariwisataan adalah salah satu sektor yang
potensial dan perlu dikembangkan sejalan dengan kebijakan ekonomi
daerah untuk terus mengembangkan dan menggali potensi daerah agar
berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan daerah yang
berkesinambungan, maka penyelenggeraan kepariwisataan adalah salah
satu yang perlu dikembangkan dan nantinya diharapkan dapat
memberikan kontribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah;
bahwa usaha kepariwisataan adalah merupakan potensi usaha yang
sangat pesat perkembangannya dalam bidang pelayanan dan
pembinaan terhadap pemberian izin usaha, pengendalian dan
pengawasan serta peningkatan kemampuan tenaga kerja, maka untuk
memberikan kontribusinya kepada Pemerintah Daerah dalam rangka
peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
b, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Retribusi
dan Perizinan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 352) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1820);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3040);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3247);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3698);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 68 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang
- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 );
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 tentang Penetapan Batas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah
Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3364);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3373);
Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3658);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 202, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Tahun 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
Kep 012/MKP/IV/2001 tentang Pedoman Perizinan Usaha Pariwisata;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pasir Nomor Tahun 2000 Nomor 22 Seri 22).
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Dan Perizinan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
23 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977 tentang Tata Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik;
ketentuan persyaratan pendaftaran Tanah Wakaf sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 2, BN 2017/ No. 319, atrbpn.go.id : 14 Hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf Di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (PT) PETROGAS JATIM UTAMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta Daerah melalui kepemilikan Participating Interest 10% (sepuluh persen) dalam Kontrak Kerja Sama pengelolaan Wilayah Kerja minyak dan gas bumi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (sepuluh persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha Milik Daerah sebagai penerima dan pengelola Participating Interest 10% (sepuluh persen) wajib memenuhi ketentuan tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950); 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas
Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4327);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang
Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4746);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (sepuluh persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi; 16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2006 Nomor 1 Tahun 2006 Seri E) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 54);
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 21);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 30), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 126);
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 48);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penggabungan Perseroan Terbatas (PT) Jatim Investment Management ke Dalam Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 11 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 66);
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Pasal 10 dan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2018.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Th 2019 No 5 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HONORARIUM TIM INTENSIFIKASI PARKIR BERLANGGANAN
TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan pelayanan
publik melalui Parkir di tepi Jalan Umum, perlu megatur
mengenai besaran prosentase bagi hasil antar para pihak
berdasarkan pertimbangan yang objektif, terukur, proporsional
dan berimbang dengan mengedepankan azas persamaan yang
adil dan merata;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan
Tahun 2019.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Retribusi Daerah;
SALINAN
2
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan
Jalan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana
Lalu Lintas;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16
Tahun 2015;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019.
mengatur mengenai penepatan honorarium bagi tim intensifikasi parkir berlangganan tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang muncul dari efek konsumsi; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M_DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka Daerah diberi kewenangan untuk membatasi peredaran minuman beralkohol; bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Perdagangan No.47 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Klasifikasi Minuman Beralkohol, Kewenangan, Pengendalian Peredaran, Minuman Berlakohol Tradisional (MBT), Pengendalian dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakata, Larangan, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 5 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati;
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan dan hak tradisionl masyarakat hukum adat merupakan amanat dari konstitusi yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan penghormatan hak-hak masyrakat hukum adat, maka dari itu Pemerintah Daerah membuat Perda tentang Masyarakat Hukum Adat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 10 Tahun 1986; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2014; PERDA No. 9 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2016
Untuk tujuan identifikasi keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Langkat, maka perlu untuk dilakukan dalam rangka memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang ada di Kabupaten Langkat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan potensi dan sumber daya dalam pembangunan daerah di Kabupaten Pekalongan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian, kepastian hukum dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Pekalongan secara melembaga dan berkelanjutan; bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan berwenang mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pemgawasan dan pelaporan. Diatur pula mengenai Sanksi Administrasi, pembiayaan, dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2019 NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya pertambahan
penduduk serta perkembangan ekonomi mengakibatkan
terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan
pertanian pangan yang telah mengancam daya dukung
wilayah secara nasional dalam menjaga kemandirian,
ketahanan, dan kedaulatan pangan.
a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
c. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5280);
e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5185);
g. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun
2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Barat Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Tahun 2014 Nomor 1);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Mamasa Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Mamasa Tahun 2009 Nomor ).
Peraturan ini mengatur tentang asas, tujuan, ruang lingkup, perencanaan, dan penetapan terhadapa optimalisasi pemanfaatan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan pada wilayah kabupaten mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
51 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat