Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 2, BN 2023 (158) : 9 hlm.; jdih.atrbpn.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas, sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yaitu melayani, profesional, dan terpercaya, perlu dilakukan penataan standardisasi sarana dan prasarana kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 73 Tahun 2011; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020; dan PMK Nomor 172/PMK.06/2020.
Permen ATR/Kepala BPN ini mengatur tentang standardisasi sarana dan prasarana kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja meliputi: a. Gedung Kantor; b. Ruangan Kantor; c. Perlengkapan Kerja; dan d. AADB Dinas Operasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Lampiran file: 22 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Informasi Geospasial - Tematik Pertanahan dan Ruang
2023
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 1, BN 2023 (93): 24 hlm, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang
ABSTRAK:
Untuk menjamin terwujudnya pengelolaan sistem informasi dalam layanan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang multiguna yang didukung oleh informasi geospasial yang benar, tepat, aman, terintegrasi, mudah diakses, tepat, aman, terintegrasi, mudah diakses atau dibagipakaikan secara umum serta dapat dipertanggungjawabkan secara berkelanjutan, diperlukan pedoman mengenai penyelenggaraan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2011; Perpres Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 9 Tahun 2016; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020; dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) Pertanahan dan Ruang yang merupakan informasi geospasial yang menggambarkan satu atau lebih tema pertanahan dan ruang yang dibuat mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (IGD). Penyelenggaraan IGT pertanahan dan ruang meliputi kegiatan: pengumpulan; pengolahan; penyimpanan dan pengamanan; penyebarluasan; dan penggunaan. Pendanaan penyelenggaraan IGT pertanahan dan ruang di lingkungan Kementerian ATR/BPN bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yag sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 14, BN 2023 (1082); 12 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desi, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementrian Desa, Pembangunan Dearah Tertinggal dan Transmigrasi
Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Permendes PDTT No. 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 12, BN 2023 (979); 13 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2023
Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Permendes PDTT No. 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 11, BN 2023 (978); 13 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 10, BN 2023 (961); 3 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 9, BN 2023 (960); 3 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 7, BN 2023 (868) : 38 hlm.; jdih.kemendesa.go.id
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dasar hukum Permendesa PDTT ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 37 Tahun 2023; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; dan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2020.
Permendesa PDTT ini mengatur tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dimaksud diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa. SDGs Desa adalah upaya terpadu pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui: a) pemenuhan kebutuhan dasar; b) pembangunan sarana dan prasarana Desa; c) pengembangan potensi ekonomi lokal; dan d) pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Lampiran file: 38 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 6, BN.2023 (590)/ 4 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat upaya terpadu pembangunan desa melalui penguatan kelembagaan desa agar percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dapat terwujud, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan
Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan
Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21
Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yaitu tentang SDGs Desa dan Pencapaian tujuan SDGs
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa diubah sebagian
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat