ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar;
- Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
SALINAN
2
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2016 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 28);
Memperhatikan : Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor : 188.342/8477/B.HK&HAM, tanggal 29
Desember 2016, hal : Hasil Fasilitasi Ranperbup
Kabupaten Kepulauan Selayar
- Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar.
5. Sekretariat Dewan adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar.
6. Sekretaris Dewan adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar.
7. Tugas pokok adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
8. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas pokok.
9. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan
yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
Sekretariat Dewan dipimpin oleh Sekretaris Dewan yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Sekretariat Dewan, terdiri atas:
a. Sekretaris;
b. Kepala Bagian Umum, meliputi:
4
1. Sub Bagian Tata Usaha dan Perlengkapan; dan
2. Sub Bagian Protokol dan Hubungan Antar Lembaga.
c. Kepala Bagian Keuangan, meliputi:
1. Sub Bagian Anggaran; dan
2. Sub Bagian Perbendaharaan.
d. Kepala Bagian Persidangan dan Hukum, meliputi:
1. Sub Bagian Persidangan dan Perundang-undangan; dan
2. Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Peningkatan Sumber Daya
Manusia dan Penyediaan Tenaga Ahli.
(2) Bagan susunan organisasi Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Sekretaris Dewan
Pasal 4
Sekretaris Dewan mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi
kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta mengoordinasikan penyediaan tenaga
ahli yang dibutuhkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 5
Sekretaris Dewan dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. penyelenggaraan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
d. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 6
Uraian tugas Sekretaris Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sekretariat Dewan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
5
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sekretariat Dewan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah Sekretariat Dewan;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun laporan pelaksanaan tugas Sekretaris Dewan dan memberi
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
g. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Bagian Umum
Pasal 7
Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Bagian yang mempunyai tugas membantu
Sekretaris Dewan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan
kebijakan teknis dalam melaksanakan administrasi umum perlengkapan.
Pasal 8
Kepala Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, melaksanakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bagian umum;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bagian umum;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bagian umum;
d. pelaksanaan administrasi di bagian umum; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 9
Uraian tugas Kepala Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bagian Umum sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bagian Umum untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas;
6
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan pembinaan administrasi umum;
g. melaksanakan pembinaan administrasi kepegawaian;
h. melaksanakan pembinaan administrasi perlengkapan;
i. melaksanakan pembinaan perpustakaan;
j. melaksanakan pembinaan urusan keprotokoleran;
k. melaksanakan pembinaan pengelolaan kegiatan hubungan masyarakat
dan hubungan antar lembaga;
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bagian Umum dan memberi
saran pertimbngan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
Sub Bagian Tata Usaha dan Perlengkapan
Pasal 10
Sub Bagian Tata Usaha dan Perlengkapan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian
yang mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Umum dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis tata usaha
dan perlengkapan.
Pasal 11
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Perlengkapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha dan Perlengkapan
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Tata Usaha dan Perlengkapan untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan pembinaan dan mengoordinasikan tugas Sub Bagian Tata
Usaha dan Perlengkapan;
7
g. mengelola administrasi umum;
h. melakukan urusan rumah tangga kantor;
i. mengelola administrasi kepegawaian;
j. mengelola perpustakaan;
k. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sub
bagian;
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan
Perlengkapan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
m. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keempat
Sub Bagian Protokol dan Hubungan Antar Lembaga
Pasal 12
Sub Bagian Protokol dan Hubungan Antar Lembaga dipimpin oleh Kepala Sub
Bagian yang mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Umum dalam
mengoordinasikan dan melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis protokol dan hubungan antar lembaga.
Pasal 13
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Protokol dan Hubungan Antar Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Protokol dan Hubungan Antar
Lembaga sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Protokol dan Hubungan Antar Lembaga untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan rancangan rencana strategis dan rancangan rencana kerja
anggaran satuan kerja Sub Bagian Protokol dan Hubungan Antar
Lembaga;
g. mengkompilasi rencana strategis pada lingkup Sekretariat Dewan;
h. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Kepala Bagian Umum dan
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Perlengkapan;
8
i. melakukan pembinaan dan mengoordinasikan tugas sub bagian;
j. melakukan protokol dan penerimaan tamu;
k. melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas sub bagian;
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Protokol dan Hubungan
Antar Lembaga dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
m. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kelima
Bagian Keuangan
Pasal 14
Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Bagian yang mempunyai tugas
membantu Sekretaris Dewan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan keuangan.
Pasal 15
Kepala Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, melaksanakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bagian keuangan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bagian keuangan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bagian keuangan;
d. pelaksanaan administrasi di bagian keuangan; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 16
Uraian tugas Kepala Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bagian Keuangan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bagian Keuangan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
9
f. melaksanakan pengelolaan administrasi anggaran keuangan dan
perbendaharaan;
g. melaksanakan pengelolaan anggaran dan keuangan;
j. melaksanakan perbendaharaan;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bagian Keuangan dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Keenam
Sub Bagian Anggaran
Pasal 17
Sub Bagian Anggaran dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bagian Keuangan dalam melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis anggaran.
Pasal 18
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Anggaran sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Anggaran untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan rancangan rencana strategis dan rancangan rencana kerja
anggaran sub bagian;
g. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Kepala Bagian Keuangan
dan Kepala Sub Bagian Perbendaharaan;
h. melakukan pembinaan dan mengoordinasikan tugas Sub bagian;
i. melaksanakan pengelolaan pembukuan/pengadministrasian anggaran;
j. menghimpun dan mengecek rencana kerja anggaran masing-masing
bagian;
10
k. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sub
bagian;
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Anggaran dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
m. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Ketujuh
Sub Bagian Perbendaharaan
Pasal 19
Sub Bagian Perbendaharaan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Keuangan dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
perbendaharaan.
Pasal 20
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perbendaharaan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Perbendaharaan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan rancangan rencana strategis dan rancangan rencana kerja
anggaran satuan kerja sub bagian;
g. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Kepala Bagian Keuangan
dan Kepala Sub Bagian Anggaran;
h. melakukan pembinaan dan mengoordinasikan tugas sub bagian;
i. mengkoordinasikan penerimaan dana/anggaran belanja DPRD dan
Sekretariat DPRD;
j. mengoordinasikan pembayaran gaji/tunjangan serta hak keuangan DPRD;
k. mengoordinasikan pembayaran gaji Sekretariat Dewan dan memberi
petunjuk teknis pertanggungjawaban penggunaan dana/anggaran DPRD
dan Sekretariat DPRD;
11
l. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sub
bagian;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Perbendaharaan
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
n. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedelapan
Bagian Persidangan dan Hukum
Pasal 21
Bagian Persidangan dan Hukum dipimpin oleh Kepala Bagian yang
mempunyai tugas membantu Sekretaris Dewan dalam mengoordinasikan,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis persidangan dan hukum.
Pasal 22
Kepala Bagian Persidangan dan Hukum dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, melaksanakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bagian persidangan dan hukum;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bagian persidangan dan hukum;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bagian persidangan dan hukum;
d. pelaksanaan administrasi di bagian persidangan dan hukum; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 23
Uraian tugas Kepala Bagian Persidangan dan Hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bagian Persidangan dan Hukum sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bagian Persidangan dan Hukum untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mendukung pelaksanaan persidangan dan pendokumentasian risalah;
g. melaksanakan pembinaan kegiatan di bidang perundang-undangan;
12
h. mengoordinasikan dan menyediakan tenaga ahli;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bagian Persidangan dan
Hukum dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kesembilan
Sub Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
Pasal 24
Sub Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dipimpin oleh Kepala Sub
Bagian yang mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Persidangan dan
Hukum dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis persidangan dan perundang-undangan.
Pasal 25
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Persidangan dan Perundangundangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Persidangan dan Perundang-undangan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan rancangan rencana strategis dan rancangan rencana kerja
anggaran satuan kerja sub bagian;
g. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Kepala Bagian Persidangan
dan Hukum;
h. menyiapkan penyelenggaraan rapat/sidang;
i. menyiapkan dan menyusun risalah atau catatan rapat/sidang;
j. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sub
bagian;
k. menyiapkan penyusunan perundang-undangan/rancangan produk hukum
DPRD;
13
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Persidangan dan
Perundang-undangan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
m. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kesepuluh
Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Peningkatan Sumber Daya Manusia
dan Penyediaan Tenaga Ahli
Pasal 26
Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Peningkatan Sumber Daya Manusia dan
Penyediaan Tenaga Ahli dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bagian Persidangan dan Hukum dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis hubungan
masyarakat, peningkatan sumber daya manusia dan penyediaan tenaga ahli.
Pasal 27
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Peningkatan Sumber
Daya Manusia dan Penyediaan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Hubungan Masyarakat,
Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Penyediaan Tenaga Ahli sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Peningkatan Sumber Daya
Manusia dan Penyediaan Tenaga Ahli untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan rencana strategis dan rancangan rencana kerja anggaran
satuan sub bagian;
g. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Kepala Bagian Persidangan
dan Hukum dan Kepala Sub Bagian Persidangan dan Perundangundangan;
h. membina dan mengoordinasikan tugas lingkup sub bagian;
i. mempersiapkan pelaksanaan Diklat dan Bimbingan Teknis;
j. mengoordinasikan penyediaan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
14
k. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sub
bagian;
l. melakukan pendokumentasian hasil rapat/sidang, produk-produk hukum
dan kegiatan DPRD lainnya;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Hubungan
Masyarakat, Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Penyediaan Tenaga
Ahli dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
n. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
BAB V
Staf
Pasal 28
(1) Tugas Staf adalah menjabarkan tugas Kepala Sub Bagian dalam bentuk
Daftar Uraian Tugas yang akan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris
Dewan.
(2) Daftar Uraian Tugas Staf merupakan rincian tugas yang akan
didistribusikan kepada semua Staf berdasarkan kebutuhan.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 29
(1) Sekretaris Dewan, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan seluruh staf
dalam lingkungan Sekretariat Dewan wajib mematuhi petunjuk dan
arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara tepat waktu kepada
atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah
dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan pelaksanaan
kebijakan teknis.
(3) Sekretaris Dewan, Kepala Bagian, dan Kepala Sub Bagian dalam
lingkungan Sekretariat Dewan dalam melaksanakan tugasnya, melakukan
pengawasan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi, serta melaksanakan
rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Sekretaris Dewan, Kepala Bagian, dan Kepala Sub Bagian dalam
lingkungan Sekretariat Dewan mengembangkan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka meningkatkan
kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat
Dewan.
15
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi
Organisasi Sekretaris DPRD, Bagian, Sub Bagian pada Sekretariat DPRD
Kabupaten Kepulauan Selayar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar.
|