peraturan ini merubah Peraturan bupati Nomor 50 tahun 2016 pada Ketentuan bab II Bagian ketiga Pasal 4 ayat(1); Ketentuan Bab II Bagian Keenam pasal 11, Pasal 12, ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan ayat(2), Pasal 14 ayat(1) dan ayat(2), Pasal 15 ayat (1) dan ayat(2) Pasal 16 ayat (1) dan ayat(2)Ketentuan Bab II Bagian Ketujuh Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2);Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat