Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 70 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 50 TAHUN 2016 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini merubah Peraturan bupati Nomor 50 tahun 2016 pada Ketentuan bab II Bagian ketiga Pasal 4 ayat(1); Ketentuan Bab II Bagian Keenam pasal 11, Pasal 12, ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan ayat(2), Pasal 14 ayat(1) dan ayat(2), Pasal 15 ayat (1) dan ayat(2) Pasal 16 ayat (1) dan ayat(2)Ketentuan Bab II Bagian Ketujuh Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2);Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 70 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 50 TAHUN 2016 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/NO.70, LL KAB. BENGKAYANG : 13 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 50 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan