PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD 2020/ No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun
2017, Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan
Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam
rangka pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah di
Kabupaten Kebumen melalui Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap, perlu mengatur pelaksananaanya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten
Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten
Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Obyek PTSL; Percepatan Pelaksanaan PTSL di Tingkat Desa/Kelurahan; Pembiayaan; Keringanan Pajak; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Way Kanan
1. UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569)
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3987);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3825);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5950);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-PokokPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten WayKanan Nomor 136);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Sea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 138);
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
2. Perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak atau kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
4. Kantor Pertanahan Kabupaten adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan.
5. Sistem dan Prosedur Pengelolaan BPHTB mencangkup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalarn rnenerirna, rnernutuskan, menatausahakan dan rnelaporkan penerirnaan BPHTB.
6. Prosedur yang dimaksud meliputi:
a. prosedur pengurusan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
prosedur penyiapan akta pemindahan hak atas tanah dan Zatau bangunan sekaligus penghitungan besar BPHTB terutang Wajib Pajak.
b. prosedur pembayaran BPHTB;
prosedur pembayaran pajak terutang yang dilakukan oleh WajibPajak dengan menggunakan SSPDBPHTB.
c. prosedur penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB(SSPDBPHTB);
prosedur verifikasi yang dilakukan SKPDatas kebenaran dan kelengkapan SSPDBPHTBdan dokumen pendukungnya.
d. prosedur pendaftaran Akta Pernindahan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan;
prosedur pendaftaran akta ke Kepala Kantor Pertanahan dan Penerbitan Akta oleh PPAT.
e. prosedur pelaporan BPHTB;
prosedur pelaporan realisasi penerimaan BPHTB dan akta pemindahan hak.
f. prosedur penagihan; dan
Prosedur penetapan Surat Tagihan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)/Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan surat Teguran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah prosedur penetapan Surat Tagihan Pajak Daerah BPHTB, SKPDKB/SKPDKBT,dan surat teguran yang dilakukan oleh Bapenda.
g. prosedur pengurangan.
prosedur penetapan persetujuan/penolakan atas pengajuan pengurangan BPHTB yang diajukan oleh Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
-
-
43
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2020
PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA, DESA UJUNG JAMBU KECAMATAN JONGKONG KAPUAS HULU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2020/NO.17, LL Kab. Kapuas Hulu: 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA UJUNG JAMBU KECAMATAN JONGKONG KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Ujung Jambu Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.11 Tahun 2019, Permendagri No.76 Tahun 2012 , Permendagri No.45 Tahun 2019, Perda Kabupaten Kapuas Hulu no.4 Tahun 2009, diubah Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peta Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA SEGARAU PARIT KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Segarau Parit Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.137 Tahun 2017, Permendagri No.141 Tahun 2017, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Luas Wilayah Desa; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman dan 3 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2020/NO.16, LL Kab. Kubu Raya : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya serta penanggulangan bencana dalam wilayah kabupaten Kubu Raya diperluhkan informasi geospasial;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.35 tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.4 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.9 Tahun 2014, Perpres No.27 Tahun 2014, Perpres No.9 Tahun 2016,
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pengelolaan dan Penyebarluasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
Peraturan ini memiliki 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2020
PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA, DESA PENGKADAN HILIR KECAMATAN PENGKADAN KABUPATEN KAPUAS HULU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2020/NO.16, LL Kab. Kapuas Hulu: 14 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA PENGKADAN HILIR KECAMATAN PENGKADAN KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Pengkadan Hilir Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.11 Tahun 2019, Permendagri No.76 Tahun 2012 , Permendagri No.45 Tahun 2019, Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.4 tahun 2009, diubah Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peta Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Wonosobo diperlukan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa sesuai dengan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis maka perlu mengatur biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dibebankan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018; dan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini berisi tentang Obyek PTSL, Pembiayaan, Sosialisasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2020
PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA, DESA RIAM PANJANG KECAMATAN PENGKADAN KABUPATEN KAPUAS HULU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/NO.13, LL Kab. Kapuas Hulu: 14 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA RIAM PANJANG KECAMATAN PENGKADAN KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Riam Panjang Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.11 Tahun 2019, Permendagri No.76 Tahun 2012 , Permendagri No.45 Tahun 2019, Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.4 Tahun 2009, diubah Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peta Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat