Perizinan, Pelayanan Publik Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tatakerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
Bahwa Urusan Pemerintahan Kabupaten Kapuas telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003,
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, BAB IV Susunan Organisasi, BAB V Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VI Bagan Susunan Organisasi, BAB VII Tata Kerja, BAB VIII Kepegawaian, BAB IX Pembiayaan, BAB X Ketentuan Umum, BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2
Tahun 2007 Tentang Unit Pelayanan Perijinan Terpadu dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Llingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Organisasi Unit Pelkasana Teknis Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2008
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOALEMO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dipandang tidak sesuai lagi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo; dan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Boalemo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan maka penataan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatn Sipil berlaku secara nasional;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahu 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 125 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Prinsip Penetapan Tarif; BAB V Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB VI Wilayah Pemungutan; BAB VII Retribusi Terutang; BAB VIII Penetapan Retribusi; BAB IX Tata Cara Pemungutan; BAB X Tata Cara Pembayaran; BAB XI Tata Cara Penagihan; BAB XII Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; BAB XIII Tata Cara Pembetulan, Pengurangan,Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan; BAB XIV Tata Cara Penyelesaian Keberatan; BAB XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XVI Kadaluarsa Penagihan; BAB XVII Sanksi Administrasi; BAB XVIII Penyidikan; BAB XIX Ketentuan Pidana; BAB XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2008.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha mendorong pertumbuhan
perekonomian masyarakat dan menggali potensi sumber- sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan
Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank
Perkreditan Rakyat (BPR); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Lembaga Bank
Perkreditan Rakyat (BPR);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
32 Tahun 2007.
Peraturan Daerah
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Lembaga Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembangunan, Dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu Di Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung hal mana telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak untuk dilakukan penataan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu oleh Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa keberadaan Kabupaten Badung sebagai daerah tujuan wisata serta merupakan kawasan khusus pariwisata di Indonesia memerlukan suatu pengaturan serta ketentuan secara khusus mengenai infrastruktur menara telekomunikasi terpadu yang berfungsi guna memberikan pelayanan secara maksimal bagi masyarakat dengan mempertimbangkan estetika dan fungsionalitas infrastruktur tersebut secara optimal;
c. bahwa untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.214/AU.403/PHB -87; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 / PER / M.KOMINFO / 03 / 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3/PD/DPRD/1974; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 4/PD/DPRD/1974; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 3 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 29 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 9 Tahun 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2008.
-
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat