ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
SALINAN
2
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2016 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 28);
Memperhatikan : Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor : 188.342/8477/B.HK&HAM, tanggal 29
Desember 2016, hal : Hasil Fasilitasi Ranperbup
Kabupaten Kepulauan Selayar
- Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
INSPEKTORAT KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar.
5. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar.
6. Inspektur adalah Inspektur Kabupaten Kepulauan Selayar.
7. Tugas pokok adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
8. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas pokok.
9. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan
yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri atas:
a. Inspektur;
b. Sekretariat, meliputi:
4
1. Sub Bagian Administrasi dan Umum;
2. Sub Bagian Perencanaan; dan
3. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
c. Inspektur Pembantu Wilayah I, meliputi:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional Pejabat Pengawas Urusan
Pemerintahan Daerah.
d. Inspektur Pembantu Wilayah II, meliputi:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional Pejabat Pengawas Urusan
Pemerintahan Daerah.
e. Inspektur Pembantu Wilayah III, meliputi:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional Pejabat Pengawas Urusan
Pemerintahan Daerah.
f. Inspektur Pembantu Wilayah IV, meliputi:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional Pejabat Pengawas Urusan
Pemerintahan Daerah.
g. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Inspektur
Pasal 4
Inspektur mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas
pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
5
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Inspektur menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang pembinaan dan
pengawasan;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pembinaan dan
pengawasan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang
pembinaan dan pengawasan;
d. pelaksanaan administrasi dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan
fungsinya.
Pasal 6
Uraian tugas Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Inspektorat sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Inspektorat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. merumuskan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi
pengawasan;
g. menyelenggarakan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
h. menyelenggarakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Bupati;
i. menyelenggarakan administrasi Inspektorat Kabupaten;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Inspektur dan memberi saran
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
k. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
6
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 7
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu
Inspektur dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis
dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian,
hukum, dan keuangan dalam lingkungan Inspektorat.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretaris
melaksanakan fungsi:
a. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Inspektorat;
b. pengoordinasian penyusunan program, pelaporan, dan hukum;
c. pengoordinasian urusan administrasi dan umum;
d. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 9
Uraian tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan bahan koordinasi, pengendalian rencana dan program kerja
pengawasan;
g. menghimpun, mengolah, menilai dan menyimpan laporan hasil
pengawasan aparat pengawasan fungsional daerah;
h. menyusun bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;
i. menyusun, menginventarisasi dan mengoordinasikan dan data dalam
rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan;
j. melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan
rumah tangga;
7
k. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
Sub Bagian Administrasi dan Umum
Pasal 10
Sub Bagian Administrasi dan Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan
melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan
dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi
kepegawaian.
Pasal 11
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Administrasi dan Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Administrasi dan Umum sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Administrasi dan Umum untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengelola urusan tata usaha, surat menyurat, dan kearsipan;
g. mengelola administrasi, inventarisasi, pengkajian, dan analisa pelaporan;
h. mengelola urusan kepegawaian;
i. mengelola urusan perlengkapan dan rumah tangga;
j. mengelola urusan keuangan;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Administrasi
dan Umum dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
l. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
8
Bagian Keempat
Sub Bagian Perencanaan
Pasal 12
Sub Bagian Perencanaan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai
tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan
urusan ketatausahaan serta mengelola administrasi hukum.
Pasal 13
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Perencanaan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengoordinasikan, menyiapkan rencana/program kerja pengawasan, dan
fasilitasi pengawasan;
g. menyusun anggaran pada Inspektorat;
h. menyiapkan laporan dan statistik Inspektorat;
i. menyiapkan peraturan perundang-undangan;
j. menyiapkan dokumentasi dan mengolah data pengawasan;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
l. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kelima
Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
Pasal 14
Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan
melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan hasil pengawasan.
9
Pasal 15
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengiventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
g. mengadministrasi laporan hasil pengawasan;
h. melakukan evaluasi laporan hasil pengawasan;
i. menyusun statistik hasil pengawasan;
j. melakukan kerja sama pengawasan;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
l. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keenam
Inspektur Pembantu Wilayah
Pasal 16
Inspektur Pembantu Wilayah dipimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah yang
mempunyai tugas membantu Inspektur dalam mengoordinasikan,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pengawasan.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Inspektur
Pembantu Wilayah mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengawasan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan;
d. pelaksanaan administrasi di bidang pengawasan; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
10
Pasal 18
Uraian tugas Inspektur Pembantu Wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Inspektur Pembantu Wilayah sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanan tugas dalam
lingkungan Inspektur Pembantu Wilayah untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
g. melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
h. menyusun laporan pelaksanaan tugas Inspektur Pembantu Wilayah dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
BAB V
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 19
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g,
merupakan jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan jabatan fungsional pada Inspektorat dilaksanakan
berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
11
BAB VI
STAF
Pasal 20
(1) Tugas Staf adalah menjabarkan tugas Kepala Sub Bagian dan Inspektur
Pembantu Wilayah dalam bentuk Daftar Uraian Tugas yang akan
ditetapkan dengan Keputusan Inspektur.
(2) Daftar Uraian Tugas Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan rincian tugas yang akan didistribusikan kepada semua Staf
berdasarkan kebutuhan.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 21
(1) Inspektur, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Inspektur Pembantu Wilayah,
Pejabat Fungsional, dan seluruh staf dalam lingkungan Inspektorat wajib
mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan
secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah
dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan pelaksanaan
kebijakan teknis.
(3) Inspektur, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Inspektur Pembantu Wilayah
dalam lingkungan Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya, melakukan
pengawasan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi, serta melaksanakan
rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Inspektur, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Inspektur Pembantu Wilayah,
dalam lingkungan Inspektorat mengembangkan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka meningkatkan
kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Kepulauan Selayar Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Fungsi
Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
12
Pasal 23
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar.
|