Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, meliputi: Sekretariat; Bidang Usaha dan Pengembangan Sumber Daya Perikanan; Bidang Produksi Perikanan; Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan; Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan; Kelompok Jabatan Fungsional; UPTD; dan Jenis Jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat