Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 6, BN.2023 (265)/7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi pendapatan petani, pemerintah
melakukan stabilisasi pasokan dan harga gabah dan beras
di tingkat produsen melalui penetapan harga pembelian
pemerintah dan rafaksi harga gabah dan beras pada
tingkat produsen sebagai pedoman pembelian pemerintah;
b. bahwa harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga
gabah dan beras merupakan acuan pembelian gabah dan
beras produksi dalam negeri oleh pemerintah sebagai
cadangan beras pemerintah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf b
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Badan Pangan Nasional berwenang
menetapkan harga pembelian pemerintah dan rafaksi
harga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan
Beras
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, HPP Gabah dan Beras, Rafaksi Harga Gabah dan Beras dan penugasan ke BULOG untuk melakukan pembelian Gabah dan Beras berdasarkan HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 5, BN.2023 (264)/11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Daging Unggas Pemerintah dan Cadangan Daging Ruminansia Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Daging
Unggas Pemerintah dan Cadangan Daging Ruminansia Pemerintah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang
Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan
Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan jumlah CDUP dan CDRP, penyelenggaraan CDUP dan CDRP, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 4, BN.2023 (255)/11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perusahaan Umum (Perum) BULOG , Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang
Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan
Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan jumlah CGKP dan CMGP, penyelenggaraan CGKP dan CMGP, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 3, BN.2023 (159)/11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Satu Data Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dan memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, serta dibagipakaikan, diperlukan tata kelola data di bidang pangan;
b. bahwa untuk tata kelola data di bidang pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur satu data pangan;
c. bahwa pengaturan satu data pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, digunakan sebagai acuan dan pedoman bagi Badan Pangan Nasional dalam
penyelenggaraan satu data pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Satu Data
Pangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan PanganNasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan satu data pangan, prinsip satu data pangan, penyelenggaraan satu data pangan, portal satu data pangan, hak akses, kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pemantauan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 2, BN.2023 (176)/18 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi beras yang aman bagi kesehatan, perlu mengatur persyaratan mutu dan label beras;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan mutu, persyaratan label, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
18 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 1, BN.2023 (140)/24 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Label Pangan Segar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung keamanan dan mutu pangan segar melalui informasi yang tercantum dalam label pangan segar, diperlukan pengaturan mengenai label pangan segar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pengawasan terhadap label pangan segar, dilaksanakan
oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Badan Pangan Nasional merupakan
lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang
Label Pangan Segar;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, label, persyaratan label, ketentuan label untuk pangan yang diperdagangkan secara elektronik, larangan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat