STANDAR BIAYA MASUKAN – TAHUN ANGGARAN 2021 – STANDAR BIAYA
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 119/PMK.02/2020, BN.2020/NO.976, https:jdih.kemenkeu.go.id : 4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.152, TLN No.5178), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 71/PMK.02/2013 (BN Tahun 2013 No.537) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 51/PMK.02/2014 (BN Tahun 2014 No.342), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
-
-
133 HLM, Lampiran halaman 5 s.d. 133.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.05/2020
STANDAR BIAYA KELUARAN – TAHUN ANGGARAN 2021 – STANDAR BIAYA
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 112/PMK.02/2020, BN.2020/NO.945, https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN No. 5178); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 71/PMK.02/2013 (BN Tahun 2013 No. 537) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 51/PMK.02/2014 (BN Tahun 2014 No. 342); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output) Tahun Anggaran 2021, yang meliputi Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/ seluruh kementerian negara/lembaga dan Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga tertentu.
Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2021;
b. referensi penyusunan prakiraan maju;
c. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2022; dan/atau
d. referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output)/ sub keluaran (sub output) sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda.
Kementerian negara/lembaga bertanggungjawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dan mem priori taskan pengalokasian anggarannya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
122 HLM, Lampiran halaman 7-122
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 232/PMK.02/2020
PMK No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Mengubah
PMK No. 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
PMK No. 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan NO. 232/PMK.02/2020, BN.2020/NO.1680, https:jdih.kemenkeu.go.id : 12 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.01/2020
PMK No. 228/PMK.01/2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Mengubah
PMK No. 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR – PERUBAHAN – PROSES BISNIS
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 128/PMK.01/2020, BN.2020/NO.1043, https:jdih.kemenkeu.go.id : 10 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan dan untuk menampung dinamika kebutuhan organisasi Kementerian Keuangan dan sebagai upaya simplifikasi proses bisnis, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 131/PMK.01/2015 (BN Tahun 2015 No. 1034); Permenkeu RI No. 136/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1388); Permenkeu RI No. 180/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 Nomor 1825); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Perubahan atas ketentuan mengenai Penyusunan SOP pada masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan (Pasal 13), SOP di lingkungan Kementerian Keuangan (Pasal 14), hal-hal yang perlu dimuat dalam SOP (Pasal 18), penelaahan terhadap SOP (Pasal 21), indikator aspek administratif (Pasal 27), laporan hasil monitoring dan evaluasi SOP (Pasal 34), dan Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional di Lingkungan Kementerian Keuangan (Lampiran III)
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Mengubah PMK No. 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap usulan SOP yang telah disampaikan oleh pimpinan unit organisasi Eselon I atau unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional di Lingkungan Kementerian Keuangan
52 HLM, - Lampiran Halaman 11 s.d. 51.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.05/2019
PMK No. 130/PMK.01/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 138/PMK.01/2018, BN.2018/NO.1394, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 21 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat