Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yaitu ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 9 huruf c, menghapus Pasal 10 huruf e, menghapus Pasal 11 huruf e, mengubah Pasal 12, menyisipkan Pasal 13A, mengubah Pasal 14, menghapus Bagian Ketiga Bab V, menghapus Pasal 15, mengubah Pasal 16, menghapus Pasal 17, 18, 19, mengubah Pasal 20, menghapus Pasal 21, mengubah Pasal 23, menyisipkan Pasal 34A, merubah Pasal 37, merubah Pasal 39, merubah Pasal 45, merubah Pasal 50, merubah Bagian Ketiga BAB X, merubah Pasal 57, menghapus Pasal 58 ayat (2), mengubah Pasal 66, Pasal 67, menyuisipkan Bab XIA, Pasal 69A, 69B, 70A, dan Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat