Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 18 tahun 2016;
1. tipe pembentukan dan susunan perangkat daerah
2. staf ahli
3. kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pembentukan dan susunan perangkat daerah, Azas pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, staf ahli, jabatan perangkat daerah, kepegawaian, pembiayaan masing-masing OPD, ketentuan lain-lain, ketentuan peralilhan serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Perda Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2008; No.14 Tahun 2008; No.15 Tahun 2008; No.16 Tahun 2008
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016/Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Repbulik Indonesia Nomor 128/PUU-XII/2015 dan angka 1 huruf c Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/3476/SJ tentang Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 6 Tahun 2014; 4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 5. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; 6. PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; 7. PERMENDAGRI No. 82 Tahun 2015; 8. Perda Kabupaten Bengkalis No. 7 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, yaitu Ketentuan Pasal 23 huruf g dihapus dan ditambah 1 (satu) huruf, Ketentuan Pasal 27 diubah, Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 27A, Bagian ketujuh diubah, Ketentuan Pasal 50 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 9 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BAGIAN HUKUM PEMKAB DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN
ABSTRAK:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN,PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah'; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN,PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
TIDAK ADA
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 9 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa dimaksud dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran berjalan yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Perda ini memuat tentang kewenangan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yaitu menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; menetapkan PTPKD; menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa. APBDesa terdiri atas pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa. Pengelolaan Keuangan Desa meliputi:
1. Perencanaan, yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa;
2. Pelaksanaan yaitu bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
3. Penatausahaan yang dilakukan oleh Bendahara Desa,
4. Pelaporan: Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati berupa laporan semester pertama dan laporan semester akhir tahun.
5. Pertanggungjawaban: Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran, terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten kepada Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Materi Pokok: Perangkat Daerah, terdiri atas: Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan Inspektorat Tipe B, 21 Dinas, 3 Badan dan 11 Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, perlu menetap Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 tahun 1977; PP No. 23 tahun 2005; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 56 tahun 2005; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 65 tahun 2005; PP No. 79 tahun 2005; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 48 tahun 2008; PP No. 69 tahun 2010; PP No. 71 tahun 2010; PP No. 91 tahun 2010; PP No. 30 tahun 2011; PP No. 2 tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2004; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 10 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 7 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 13 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 12 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 2015;
1. Laporan Realisasi Anggaran;
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
3. Neraca;
4. Laporan Operasional;
5. Laporan Arus Kas;
6. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
7. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (2) terdiri atas ikhtisar dan laporan keuangan badan usaha
milik daerah/perusahaan daerah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH 3. PEMBENTUKAN UPT 4. STAF AHLI 5. KEPEGAWAIAN 6. KETENTUAN PERALIHAN 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 9 Tahun 2016
desa - pedoman pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaran pemerintahan desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaporan dan PertanggungJawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin tertib dan lancarnya
penyelenggaraan pemerintahan Desa, memudahkan
evaluasi, pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan
pemerintahan Desa, serta terwujudnya penyelenggaraan
pemerintahan Desa yang bertanggungjawab dan
transparan maka Kepala Desa wajib menyampaikan
laporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan
pemerintahan Desa, dan berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas,
kewenangan, hak, dan kewajiban, Kepala Desa wajib
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa. Sehingga, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015;
1. tujujuan pelaporan
2. jenis laporan
3. LPP Desa
4. LKPP Desa
5. Informasi Laporan Penyelenggara Pemerintahan Desa
6. Pelaporan Administrasi Keuangan BPD
7. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang
Tahun 2010 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat