Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan pengawasan melekat dilingkungan setiap instansi Pemerintah, dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah yang lebih konkrit agar dalam REPELITA V dapat lebih terasa perwujudan Aparatur Pemerintah yang semakin bersih dan berwibawa.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; Inpres Nomor 15 Tahun 1983; dan Inpres Nomor 2 Tahun 1988.
Inpres ini berisi instruksi untuk meningkatkan dan menyempurnakan pelaksanaan pengawasan melekat sesuai dengan tugas pokok fungsi, rencana, dan program kerja dari masing-masing instansi/unit kerja.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 1989.
PEDOMAN - PENYEHATAN DAN PENGELOLAAN - BADAN USAHA MILIK NEGARA
1988
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pedoman Penyehatan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
Mendorong pengembangan serta kemajuan Badan Usaha Milik Negara dalam rangka meningkatkan pembangunan, dan efisiensi perekonomian secara nasional, dipandang perlu mengambil langkah-langkah penyehatan dan penyempurnaan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara.
Dasar Hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1964 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989); Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Ngara Nomor 2897); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) , Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37 ).
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan; Menteri Keuangan; Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Menteri Perhubungan; Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Perdagangan; Menteri Pertambangan dan Energi; Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi; Menteri Kehutanan; Menteri Penerangan; Menteri Kesehatan; Menteri Pertahanan Keamanan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Tenaga Kerja; Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT. Untuk melaksanakan penyehatan dan penyempurnaan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini dan menugaskan Menteri Keuangan selaku pembina kekayaan Negara yang dipisahkan dan selaku Pemegang Saham untuk mengendalikan dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari pedoman dimaksud dalam diktum PERTAMA serta melaporkannya secara berkala kepada Presiden.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 1988.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Harga Dasar Gabah dan Palawija
ABSTRAK:
Meningkatkan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, maka dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar dan harga pembelian gabah/beras, jagung kuning, kedele, dan kacang hijau dari para petani oleh Koperasi Unit Desa (KUD) serta harga pembelian dallam negeri oleh BULOG.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1985 tentang Badan Pengendali Bimas.
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan; Menteri Koperasi; Menteri Pertanian; Menteri Dalam Negeri; Menteri Keuangan; Meteri Perdagangan; Menteri Muda Pertanian; Gubernur Bank Indonesia; Kepala Badan Urusan Logistik; Kepala Biro Pusat Statistik; Kepada Para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan untuk menggunakan sebagai pedoman harga pembelian dalam rangka pengadaan gabah, beras, jagung kuning, kedele, dan kacang hijau produksi dalam negeri; petani atau kelompok tani dapat menjual produksinya dalam berbagai kondisi kualitas kepada KUD sesuai dengan tabel harga yang berlaku; dan memberikan petunjuk pelaksanaan serta mengadakan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini oleh Instansi/pejabat di lingkungannya, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan yang diatur dalam Instruksi Presiden Ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 1988.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Sensus Penduduk Tahun 1990
ABSTRAK:
Menjamin kelancaran pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 1990 dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden agar sensus penduduk tersebut dapat diselenggarakan pada waktunya dengan aman dan tertib, tanpa mengabaikan persyaratan teknis serta ketelitian yang dihasilkan.
Dasar Hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2044); Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048); Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Sensus Penduduk (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3142);
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup; Menteri Dalam Negeri; Kepala Biro Pusat Statistik. Untuk menyelenggarakan Sensus Penduduk Tahun 1990 da mengatur agar tata cara dan tata laksana Sensus Penduduk Tahun 1990 diarahkan seefektif dan seoptimal mungkin, sehingga dapat diperoleh data guna dimanfaatkan bagi rencana pembangunan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 1988.
Penataran - Pengawasan Melekat - Pejabat - Republik Indonesia
1988
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, LL : 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penataran Pengawasan Melekat bagi Pejabat Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Kride kedua dari Panca Krida Kabinet Pembangunan V perlu ditingkatkan pengawasan serta penanaman kesadaran dan pengertian tentang pengawasan melekat.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; dan Keppres Nomor 64/M Tahun 1988.
Inpres ini berisi instruksi kepada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan para menteri serta pejabat lainnya. Kepada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara untuk melaksanakan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan penataran pengawasan melekat bagi pejabat Republik Indonesia yang dalam penyelenggaraannya menugaskan kepada Ketua Lembaga Administrasi Negara
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1988.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa
ABSTRAK:
Tata cara pengadaan barang dan jasa merupakan bagian yang penting daripada usaha untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan Departemen dan berbagai instansi Pemerintah, Bank-bank milik Pemerintah, serta Badan-badan usaha milik Negara dan milik Daerah.
Dasar Hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan pengawasan pembangunan; Para Menteri; Panglima Angkatan Bersenjata Republik indonesia; Jaksa Agung; Gubernur Bank Indonesia; Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen; Para Gubernur KDH Tingkat I; Para Bupati/Walikotamadya KDH Tingkat II; Para Pimpinan Bank-bank milik Pemerintah; Para Pimpinan Badan-badan usaha milik Negara untuk menggunakan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini sebagai pedoman dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang dibantukan oleh kantor, Berupa kerja atau proyek dilingkungan masing-masing.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1988.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 7, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyederhanaan Perizinan dan Retribusi di Bidang Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan serta pengembangan sektor pariwisata dalam rangka meningkatkan pembangunan nasional, dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang pariwisata.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV.
Inpres ini mengatur mengenai Penyederhanaan perizinan dan retribusi di bidang usaha
pariwisata sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Instruksi Presiden ini dan mengawasi secara terus-menerus pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan retribusi di bidang usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama Instruksi Presiden ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 1987.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setkab.go.id: 1 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Keikutsertaan Indonesia dalam World Expo 88 di Brisbane Australia
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 1987.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat