Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1988

Penetapan Harga Dasar Gabah dan Palawija

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan; Menteri Koperasi; Menteri Pertanian; Menteri Dalam Negeri; Menteri Keuangan; Meteri Perdagangan; Menteri Muda Pertanian; Gubernur Bank Indonesia; Kepala Badan Urusan Logistik; Kepala Biro Pusat Statistik; Kepada Para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan untuk menggunakan sebagai pedoman harga pembelian dalam rangka pengadaan gabah, beras, jagung kuning, kedele, dan kacang hijau produksi dalam negeri; petani atau kelompok tani dapat menjual produksinya dalam berbagai kondisi kualitas kepada KUD sesuai dengan tabel harga yang berlaku; dan memberikan petunjuk pelaksanaan serta mengadakan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini oleh Instansi/pejabat di lingkungannya, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan yang diatur dalam Instruksi Presiden Ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah dan Palawija
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
4
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Oktober 1988
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 Oktober 1988
Sumber
jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan