PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA KEPADA GURU NGAJI TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN/TAMAN PENGAJIAN AL-QUR’AN DAN GURU MINGGU (GEREJA/VIHARA/PASRAMAN/KLENTHENG) DI KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA KEPADA GURU NGAJI TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN/TAMAN PENGAJIAN AL-QUR’AN DAN GURU MINGGU (GEREJA/VIHARA/PASRAMAN/KLENTHENG) DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk mengoptimalisasi pemberian jasa kepada Guru Ngaji Taman Pendidikan Al Qur’an dan Guru Minggu dikota Probolinggo, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Kepada Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pengajian Al-Qur’an Dan Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) Di Kota Probolinggo.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 18); 16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota probolinggo Tahun
2019 Nomor 5); 17. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 189 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 189).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Pasal 5 pada huruf c dihapus, Jasa Guru Ngaji dapat diberikan kepada Guru Ngaji di TPQ sejenisnya, Jasa Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) dapat diberikan kepada Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) yang memenuhi kriteria.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 25 TAHUN 2020
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik Wilayah dan kearifan lokal, serta keterbatasan waktu penyelenggaraan perencanaan pembangunan Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 30 Tahun 1979, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 60 Tahu 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Permendkeu No. 50/PMK.07/2017, Permenkeu No. 199/PMK.07/2017, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendes No. 11 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan penutup, tujuan dan prinsip, penggunaan dana desa, publikasi dan pelaporan, pembinaan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Terdiri dari 31 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 46 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan PNBP yang terdiri atas: 1) perencanaan PNBP yang mengikuti siklus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 2) pelaksanaan PNBP yang mempertimbangkan manajemen pengelolaan PNBP yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar; 3) pertanggungjawaban PNBP yang memberikan gambaran atas proses perencanaan dan pelaksanaan PNBP; dan 4) pengawasan PNBP yang mengatur kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Unit yang ditunjuk oleh Menteri dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
PP ini mencabut PP Nomor 73 Tahun 1999, PP Nomor 1 Tahun 2004, dan PP Nomor 29 Tahun 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 58 Tahun 2020
TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2020/NO. 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA
ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu diatur suatu Pedoman Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat lain;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5954);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 210);
11. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran DaerahRepublik Indonesia Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 54);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran DaerahRepublik Indonesia Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 58);
(1) Peraturan Bupati ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. Pejabat Lain.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemeritah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
SE/05/M.PAN/04/2006 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggaraan Negara dan Ketentuan Pasal 4 Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor
07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peratturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara, perlu membuat Pedoman
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkup
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, wajib LHKPN, penyampaian LHKPN, pengelolaan LHKPN, pengawasan, sanksi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 58 Tahun 2020
UPTD - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2020/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional atau teknis penunjang pada Perangkat Daerah perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung. maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung 56 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang organisasi UPTD, UPTD pada DInas kesehatan, UPTD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, UPTD pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, UPTD pada Dinas ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, UPTD pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil< menenagh dan Perdagangan, UPTD pada Dinas Perindustrian dan tenaga Kerja, kepegawaian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 39 Tahun 2018 dicabut.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Aik Bual Kecamatan Kopang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Aik Bual Kecamatan Kopang
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
Peta Batas Desa adalah peta detail yang menyajikan koridor batas yang telah ditegaskan sepanjang garis batas. Batas Desa adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara dan Taman Nasional Gunung Rinjani; Sebelah Timur : Desa Jenggik Utara Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur; Sebelah Selatan : Desa Wajageseng Kecamatan Kopang; dan Sebelah Barat : Desa Setiling Kecamatan Batukliang Utara dan Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 58 Tahun 2020
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 58
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, untuk keseragaman penafsiran dan pengelolaan penanganan benturan kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan petunjuk pelaksanaan penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. bahwa bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil dan transparan diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 65).
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, yang terdiri atas 5 pasal ketentuan disertai petunjuk pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat