Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi pada Bagian Wilayah Perkotaan Campurdarat, Bagian Wiayah Perkotaan Pakel dan Bagian Wilayah Perkotaan Bandung Tahun 2016 - 2036
ABSTRAK:
-
-
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 8 Tahun 2016
Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam. Pembangunan desa meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2104; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 44 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pembangunan Desa dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembangunan Desa
3. Perencanaan Pembangunan Desa
4. Pelaksanaan
5. Pemantauan dan Pengawasan
6. Sistem Informasi Pembangunan Desa
7. Peran Serta Masyarakat
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
26 HLM (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 08 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum RPJMD Kutai Timur Tahun 2016-2021; asas dan tujuan; ruang lingkup; visi dan misi; pengendalian dan evaluasi; perubahan rencana pembangunan daerah; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 8 Tahun 2016
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 - 2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2016 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021.
UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Permendagri Nomor 13; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 67 Tahun2012; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2011; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perencanaan pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 - 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
RPJMD tahun 2016-2021 dapat dipedomani dalam penyusunan RKPD Tahun 2022 sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan RPJMD Tahun 2021-2026 yang memuat visi dan misi Gubernur terpilih periode selanjutnya.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2016-2021;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, pasal 260 mengamanatkan, Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah;
d. bahwa perencanaan pembangunan dapat memberikan arah bagi peningkatan pengembangan sosial ekonomi dan kemampuan masyarakat dengan menciptakan Integritas, sinkronisasi, dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2016-2021;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013;
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. MATERI MUATAN DAN FUNGSI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH; 4. SISTEMATIKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH SEMESTA BERENCANA KABUPATEN BANGLI TAHUN 2016-2021; 5. PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH; 6. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor: 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. KTR; III. Larangan dan Kewajiban; IV. Peran Serta Masyarakat; V. Pembinaan dan Pengawasan; VI. Penghargaan; VII. Ketentuan Penyidikan; VIII. Ketentuan Pidana; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
10 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang disusun secara berjangka, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RPJMN dan RPJMD Provinsi. Sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016-2021. Dimuat tentang ketentuan umum, RPJMD, pengendalian dan evaluasi, Perubahan RPJMD,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
Dalam hal masa jabatan Bupati berakhir dan RPJMD untuk periode selanjutnya belum ditetapkan, maka untuk kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan RKPD Tahun 2022, Pemerintah Daerah tetap menyusun Rancangan RKPD Tahun 2022 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dengan mempedomani RPJMD berdasarkan Peraturan Daerah ini, serta memperhatikan RPJPD dan RTRW.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan daerah dibidang pembangunan, diperlukan perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh dan bertahap.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.19 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.18 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.9
Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.17 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.17 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.1 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai prinsip perencanaan pembangunan daerah, ruang lingkup RPJMD, penyusunan dan penetapan serta pengendalian dan evaluasi RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 8 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2005-2025
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah;
b. bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dijelaskan bahwa perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah agar kegiatan pembangunan di daerah dapat berjalan dengan efektif, efisien dan tepat sasaran;
c. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 mengamanatkan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2005 – 2025.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Papua Barat No. 18 Tahun 2012; dan Perda Kab. Teluk Wondama No. 9 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Program Pembangunan Daerah; Tata Urut RPJP Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
-
-
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat