RENCANA-PEMBANGUNAN-JANGKA-MENENGAH-DAERAH-SEMESTA-BERENCANA-KABUPATEN-BANGLI-TAHUN-2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2016-2021;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, pasal 260 mengamanatkan, Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah;
d. bahwa perencanaan pembangunan dapat memberikan arah bagi peningkatan pengembangan sosial ekonomi dan kemampuan masyarakat dengan menciptakan Integritas, sinkronisasi, dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2016-2021;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013;
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. MATERI MUATAN DAN FUNGSI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH; 4. SISTEMATIKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH SEMESTA BERENCANA KABUPATEN BANGLI TAHUN 2016-2021; 5. PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH; 6. KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 8
|