Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 58 Tahun 2005. PP No. 1 Tahun 2008, PERDA Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 6 Tahun 1999.
- Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang kepada Bank Jateng
- Penyertaan modal mulai Tahun 1999 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima milyar rupiah).
- Penyertaan modal sampai dengan Tahun 2017 sudah dipenuhi sebesar Rp14.358.000.000,00 (empat belas milyar tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah).
- Kekurangan Penyertaan Modal sebesar Rp30.642.000.000,00 (tiga puluh milyar enam ratus empat puluh dua juta rupiah) dianggarkan dalam APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiSumber Daya Alam
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
PERDA Kab. Kuningan No. 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
PERDA Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan khususnya dalam mendukung pencapaian target pelayanan Air Minum Pemerintah Indonesia, telah ditetapkan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada PDAM. Dalam pencapaian target pelayanan air minum nasional tersebut, Pemerintah Daerah akan menerima hibah dari Pemerintah sebagai tambahan dana untuk pengembangan pelayanan air minum yang harus diserahkan kepada PDAM dalam bentuk penyertaan modal daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; KEPMENDAGRI No 47 Tahun 1999; PERDA Kabupaten Kuningan No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Kuningan No 17 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Kuningan No 18 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 29 Tahun 2013.
Ketentuan dalam Perda Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016. Ketentuan yang diubah adalah pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Peraturan Daerah ini merubah ketentuan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang pendirian badan usaha milik daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, besarnya modal dasar serta ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Barito
ABSTRAK:
Bahwa guna menunjang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Barito dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan air
bersih kepada masyarakat Kabupaten Barito Selatan, maka
perlu ketersediaan dana yang cukup untuk operasional,
pembangunan serta pengembangan prasarana dan sarana air bersih;
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan Nomor 03 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun
2017;
BAB I : KETENTUAN UMUM ;
BAB II : BENTUK DAN SUMBER PENYERTAAN MODAL DAERAH;
BAB III : TATA CARA DAN REALISASI PENYERTAAN MODAL DAERAH;
BAB IV : FASILITASI DAN KOORDINASI;
BAB V : PEMBAGIAN KEUNTUNGAN DARI JASA PRODUKSI;
BAB VI : PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB VII : SANKS I ;
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Satria Tahun 2018;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria;
Peraturan ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Asas, Maksud dan Tujuan
- Penyertaan Modal
- Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal
- Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
- Pembinaan dan Pengendalian
- Sanksi
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL - PERSEROAN TERBATAS SARANA PENJAMINAN SULAWESI TENGAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/No.3, TLD No.9418
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Sarana Penjaminan Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Sarana Penjaminan Provinsi Sulawesi Tengah, perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Poso yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas sarana Penjaminan Provinsi Sulawesi Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penyertaan Modal Daerah;
c. Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah;
d. Hak dan Kewajiban; dan
e. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
4 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4, TLD NO.82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ue Tanah Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kompetisi pertumbuhan dan perkembangan BUMD dalam rangka peningkatan perekonomian daerah adalah melalui Penyertaan Modal Daerah; bahwa Penyertaan Modal Daerah merupakan investasi Pemerintah Daerah guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada PDAM Ue Tanah Kabupaten Tojo Una-Una;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) jenis, jumlah, dan sumber penyertaan modal daerah kepada PDAM; 2) pelaksanaan penyertaan modal; dan 3) pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
4 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pengembangan dan peningkatan kinerja PDAM Kabupaten Barito Kuala dalam meningkatkan pelayanan air bersih dan/ atau air minum kepada masyarakat secara lebih berdayaguna dan berhasil guna serta menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan yang sehat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Barito Kuala; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/ atau manfaat lainnya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk invetasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Dearah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Dearah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Bentuk Penyertaan Modal Daerah
4. Penyertaan Modal Dearah
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Jo Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Perpem No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 33 Tahun 2017; Permendagri No 94 Tahun 2017; PerBI No 8 Tahun 2006; Perda Prov Sultra No 2 Tahun 2009; Perda No 1 Tahun 2010; Perda No 5 Tahun 2016; Perda No 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal, Bagi Hasil Keuntungan, Pelaporan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung pertumbuhan perbankan dan asuransi nasional serta untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada PT. Asuransi Bangun Askrida yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial, khususnya dalam pemberian jaminan asuransi di Daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 21);
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 30), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 126);
Peraturan ini mengatur tentang Penyisipan Pasal 4D tentang Penyertaan modal yang akan disertakan kepada PT. Asuransi Bangun Askrida pada Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat