Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan PDAM Kabupaten Belitung, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal yang berasal dari APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2015, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kab. Dati II Belitung No. 14 Tahun 1990; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PDAM Kabupaten Belitung sebesar Rp1.047.073.630,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2014
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Perubahan kedua
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di Sumatera Selatan, terdapat beberapa kegiatan pembangunan yang membutuhkan dana relatif besar dan tidak dapat dialokasikan pada 1 tahun anggaran serta waktu penyelesaian pekerjaannya lebih dari 12 bulan. Sesuai ketentuan Pasal 54 A ayat (1) huruf b Perlendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 12 Tahun 20006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terhadap pekerjaan yang waktu penyelesaian pengerjaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dapat dilaksanakan dengan pekerjaan tahun jamak. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pekerjaan tahun jamak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama dan jangka waktu pelaksanaan, instansi penanggung jawab pekerjaan, jumlah dan alokasi anggaran, sumber pembiayaan, penyesuaian harga, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas, maksud dan tujuan; c. ruang lingkup; d. pejabat pengelola milik daerah; e. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; f. pengadaan; g. penerimaan dan penyaluran; h. penggunaan; i. penatausahaan; j.pemanfaatan; k. pengamanan dan pemeliharaan; l. penilaian; m. penghapusan; n. pemindahtanganan; o. pembinaan, pengendalian dan pengawasan; p. pembiyaan; q. tuntutan ganti rugi; r. sengketa barang daerah; s. ketentuan peralihan; t. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XX Bab dan 94 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 7 Tahun 2014
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PITIPINAI{ DAN ANGGOTA DEUTAN PERWAKILAN RAI(YAT DAERAH I(ABUPATEN MUKOMUKO
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menciptakan kondisi sosial ekonomi daerah yang baik dan seimbang, dipandang perlu memberikan T\rnjangan Komunikasi Intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No. 9 Tahun 2010
4. UU No. 17 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 62 Tahun 1990
7. PP No. 24 Tahun 2004
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. Permendagri No. 21 Tahun 2007
11. Permendagri No. 13 Tahun 2006
12. Permendagri No. 64 Tahun 2013
13. Permendagri No. 37 Tahun 2014
14. Perda Kab.MukoMuko No. 5 Tahun 2005
Peraturan daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten mukomuko. Kedudukan protokoler merupakan kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan,perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi. Dalam hal Anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa baktinya,wajib mengembalikan rumah dinas beserta perlengkapannya dalam keaciaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 {satu) bulan sejak tanggal pemberhentian. Belanja penunjang kegiatan kepemimpinan dan anggota DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran tugas,fungsi dan wewenang DPRD, belanja penunjang kegiatan disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh pasal 2I dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan DPRD termasuk Belanja Penunjang kegiatan Reses diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD. Standar Biaya Umum Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD adalah bagian yang terpisahkan dengan Standar Biaya Umum Satuan Kerja Perangkat Daerah yang lain yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Belanja penunjang operasional Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan dalam pos DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan DaerahKabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berjalan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK NUSA TENGGARA TIMUR, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Penyertaan Modal; IV. Sumber Dana; V. Hak dan Kewajiban; VI. Bagi Hasil Keuntungan; VII. Pertanggungjawaban; VIII. Pembinaa dan Pengawasan; IX. Penunjukan Pejabat Sebagai Wakil Pemerintah Daerah; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mendanai kegiatan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran;
b. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, besaran dana cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558) sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeloiaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pembentukan Dana Cadangan dimaksudkan untuk penyediaan sebagian dana dalam rangka membiayai kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri direncanakan mulai pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2016.
Dana Cadangan tidak dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2014
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PERUBAHAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi No. 02 Tahun 2007 Tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dengan adanya penetapan PP No. 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, dan Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual pada pemerintah daerah, dimana terdapat beberapa perubahan terkait dengan kebijakan akuntansi pelaporan keuangan, untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap Perda kab. muaro jambi No. 02 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 02 tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 02 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda Kab. Muaro Jambi No. 02 Tahun 2007 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat