Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Bali melakukan penyertaan
modal daerah pada PT. Jasamarga Bali Tol sesuai
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012
tentang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan
Modal Daerah;
b. bahwa PT. Jasamarga Bali Tol menetapkan Pemerintah
Provinsi Bali sebagai pemegang saham pada Tahun 2013,
sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu disempurnakan sesuai kebutuhan hukum
saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan
Modal Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012
Pasal I Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2013
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF - PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2013/NO.39, TLD NO.142
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif pada dasarnya merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat membahayakan dan merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Pencegahan dan penanganan peredaran gelap dan penyalahunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.8 Tahun 1976, UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 1997, UU No.7 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.35 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, PP No.11 Tahun 1962, PP No.41 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Keppres No.3 Tahun 1997, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pencegahan; Penanggulangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Forum Koordinasi; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentaun Pidana; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2013.
15 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
-
-
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung nikotin dan tar yang membahayakan kesehatan manusia serta bahaya merokok dapat menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan masyarakat bagi perokok maupun yang perokok pasif;
b. bahwa Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/ MENKES/ PB/ I/ 2011, Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KTR; 3. PENANDAAN; 4. KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 5. PERAN SERTA MASYARAKAT; 6. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN KOORDINASI; 7. SATUAN TUGAS PENEGAK KTR; 8. KETENTUAN PENYIDIKAN; 9. KETENTUAN PIDANA; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Papua bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, damai dan sejahtera lahir maupun batin sebagai perwujudan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1984; UU No 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 4 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang mekanisme perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, peran pemerintah serta masyarakat dalam upaya pemberhentian tindakan kekerasan dalam rumah tangga, pemulihan korban dari tindakan kekerasan, dan penyelesaian tindakan kekerasan yang telah terjadi, serta bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menangani permasalahan kekerasan dalam rumah tangga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa berkenaan dengan adanya perubahankebijakan kelembagaan yang menangani urusanPenyuluhan dan Ketahanan Pangan perlu dilakukanPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota BanjarbaruNomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi danTata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan PemerintahKota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanDaerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun2008.
PeraturanDaerah tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanDaerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 45 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah maka untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya perlu dibentuk lembaga lain bagian dari perangkat daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 24 tAHUN 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 06 Tahun 2010; Perpres No. 83 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 47 Tahun 2008; Permendagri No. 40 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan; badan penanggulangan bencana daerah kabupaten buol; sekretariat dewan pengurus kabupaten Korpri kabupaten buol; satuan polisi pamong praja; badan pelaksana penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan; kantor pelayanan perizinan terpadu; pelaksana harian badan narkotika kabupaten buol, pembiayaan; kepegawaian; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda No. 32 Tahun 2008 dan Perda No. 04 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 03 Tahun 2010.
26 Halaman, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 08 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, dan UU No. 28 Tahun 2009
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Pejabat, Dinas, Kepala Dinas, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Kas Daerah, Penguji, Pengujian Kendaraan Bermotor, Kendaraan Bermotor, Kendaraan Wajib Uji, Kendaraan Umum, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barag, Kendaraan Khusus, Kereta Gandengan Kereta Tempelan, Persyaratan Teknis, Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Buku Uji Berkala, Tanda Uji, Tanda Samping, Laik Jalan, Pengujian Awal, Numpang Uji, Badan, Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi; Tatacara Pembayaran dan Penagihan Retribusi; Ketentuan Pengujian Kendaraan Bermotor; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat