PMK No. 203/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan
PMK No. 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan Atau Pengangkatan Pelaksana Tugas Dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 169/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.01/2015
PMK No. 182/PMK.01/2020 tentang Pedoman Penunjukan Pelaksana Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan
Diubah dengan :
PMK No. 203/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penunjukan Atau Pengangkatan Pelaksana Tugas Dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.01/2014
PMK No. 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara Stan Dan Mekanisme Ikatan Dinas Bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara Stan
Mencabut :
KMK No. 289/KMK.014/2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 188/PMK.01/2014, BN 2014/ NO 1371; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Ikatan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi Bagi Mahasiswa dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.01/2010
PMK No. 41/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi terkait Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Organisasi non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Sumber Daya Manusia pada Unit Organisasi Non Eselon Kementerian Keuangan
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 6, TLN No. 5494); PP No. 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 63, TLN No. 6037) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 68, TLN No. 6477); PP No. 49 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 224, TLN No. 6264); PP No. 30 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 77, TLN No. 6340); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 6/PMK.01/2015 (BN Tahun 2015 No. 23); Permenkeu RI No. 176/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1734); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Manajemen SDM pada Unit non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan. Adapun Unit non Eselon terdiri atas Unit non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Lebih lanjut diatur ketentuan mengenai manajemen SDM bagi PNS yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pangkat dan jabatan, penilaian kompetensi, manajemen kinerja, pengembangan kompetensi dan karier, pola karier, penghargaan, kode etik dan kode perilaku serta disiplin, pemberhentian, penggajian, tunjangan, fasilitas, jaminan pension, jaminan hari tua, perlindungan, cuti, dan perizinan.
Manajemen SDM bagi PPPK pada Unit non Eselon terdiri atas penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, fasilitas, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, kode etik dan kode perilaku serta disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, perlindungan, cuti, dan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai Manajemen SDM bagi Unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan yang telah ditetapkan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. ketentuan mengenai mekanisme dan penetapan jabatan dan peringkat bagi PNS pada Unit non Eselon yang telah ditetapkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku
-
27 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.02/2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengubah :
PMK No. 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; PP No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 25 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 136, TLN No. 6517); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai tata cara pengalihan dana Taperum PNS yang mencakup ketentuan mengenai perhitungan dan penetapan dana Taperum PNS oleh tim likuidasi, pengalihan dana Taperum PNS yang terhimpun sejak Bapertarum PNS dibubarkan, dan pengalihan dana Taperum PNS yang berbentuk deposito dan/atau jenis investasi lain beserta hasil pemupukannya. Diatur pula ketentuan mengenai pengembalian dana Taperum PNS oleh BP Tapera, jangka waktu, ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pengembalian dana Taperum PNS oleh BP Tapera, serta mekanisme pelaporan dan pengawasan atas pengalihan dana Taperum PNS.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
-
-
32 HLM, Lampiran halaman 17 – 32.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.09/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.09/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (WHISTLEBLOWING) di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat