ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Kepulauan Selayar;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
SALINAN
2
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2016 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 28);
Memperhatikan : Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor : 188.342/8477/B.HK&HAM, tanggal 29
Desember 2016, hal : Hasil Fasilitasi Ranperbup
Kabupaten Kepulauan Selayar
- MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah Otonomi.
3. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar.
5. Dinas adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Kepulauan Selayar.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Kepulauan Selayar.
7. Tugas pokok adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
8. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas pokok.
9. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan
yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Dinas, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, meliputi:
4
1. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan; dan
2. Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan.
c. Bidang Perumahan, meliputi:
1. Seksi Tata Laksana Perumahan;
2. Seksi Perumahan Swadaya; dan
3. Seksi Perumahan Formal, Khusus, Umum dan Komersial.
d. Bidang Permukiman, meliputi:
1. Seksi Pembinaan Kawasan Permukiman;
2. Seksi Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan; dan
3. Seksi Penataan Kawasan Kumuh Perdesaan.
e. Bidang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan,
meliputi:
1. Seksi Sarana Perumahan;
2. Seksi Sanitasi dan Air Limbah; dan
3. Seksi Jalan Lingkungan, Utilitas dan Pemakaman.
f. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
Pasal 4
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang
menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada
Pemerintah Daerah.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala
Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan
kawasan permukiman;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan
kawasan permukiman;
5
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang
perumahan dan kawasan permukiman;
d. pelaksanaan administrasi dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait tugas dan
fungsinya.
Pasal 6
Uraian tugas Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyelenggarakan perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
g. menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup
tugasnya;
h. menyelenggarakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan
lingkup tugasnya;
i. menyelenggarakan pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup
tugasnya;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberi saran
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
k. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Sekretaris
Pasal 7
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala
Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan
administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum,
dan keuangan dalam lingkungan Dinas.
6
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretaris
menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas;
b. pengoordinasian penyusunan program, pelaporan dan hukum;
c. pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian;
d. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 9
Uraian tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanan tugas dalam
lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan pelayanan staf baik teknis maupun administrasi kepada
Kepala Dinas dan semua bidang di lingkungan Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
g. melaksanakan administrasi ketatausahaan, perlengkapan,
kerumahtanggaan, dokumentasi, kearsipan dan kepustakaan;
h. melaksanakan fasilitas dan koordinasi penyusunan program/kegiatan
bidang perumahan dan kawasan permukiman
i. melaksanakan fasilitas penyusunan konsep rancangan peraturan dan
keputusan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
j. melaksanakan pelayanan administrasi dalam rangka penegakan peraturan
perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
k. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
l. melaksanakan penatausahaan, perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan
keuangan;
7
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan
Pasal 9
Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub
Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan
bahan dan melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan,
pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga, mengelola
administrasi kepegawaian serta pelaporan keuangan.
Pasal 10
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan
Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan urusan surat menyurat, kearsipan dan memberikan layanan
informasi tentang kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
g. melakukan urusan kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan;
h. melakukan pembinaan sumber daya manusia aparatur;
i. melakukan penyusunan rencana pelaksanaan dan perhitungan anggaran;
j. melakukan verifikasi dan fasilitasi kebendaharaan;
k. melakukan pengelolaan keuangan dan pemeliharaan dokumen keuangan
di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
8
l. melakukan pengelolaan, pengendalian, dan evaluasi penatausahaan
keuangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Umum,
Kepegawaian dan Keuangan dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keempat
Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan
Pasal 11
Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub
Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan
bahan dan melakukan urusan ketatausahaan serta mengelola administrasi
hukum.
Pasal 12
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan
Pelaporan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan dan mengumpulkan peraturan perundang-undangan di
bidang perumahan dan kawasan permukiman;
g. memfasilitasi penyusunan konsep rancangan peraturan dan keputusan di
bidang perumahan dan kawasan permukiman;
h. melakukan koordinasi dalam rangka penegakan peraturan perundangundangan;
i. melakukan kegiatan sosialisasi di bidang perumahan dan kawasan
permukiman;
9
j. melakukan koordinasi dalam penyusunan perencanaan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman;
k. melakukan sistem informasi manajemen dan pelaporan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman;
l. melakukan monitoring dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan
evaluasi dan laporan kegiatan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Hukum, Perencanaan
dan Pelaporan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
n. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kelima
Bidang Perumahan
Pasal 13
Bidang Perumahan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas
membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan teknis bidang perumahan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepala
Bidang Perumahan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang perumahan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang perumahan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan;
d. pelaksanaan administrasi di bidang perumahan; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 15
Uraian tugas Kepala Bidang Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Perumahan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanan tugas dalam
lingkungan Bidang Perumahan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
10
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan koordinasi dan penyusunan standar dan keterpaduan
perencanaan bidang perumahan;
g. mengoordinasikan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di
bidang perumahan;
h. melaksanakan penyiapan dan pengelolaan data dan informasi di bidang
perumahan;
i. melaksanakan koordinasi dan pembinaan perencanaan program dan
administrasi kerjasama dan kemitraan;
j. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan
pelaksanaan di bidang perumahan;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Perumahan dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Keenam
Seksi Tata Laksana Perumahan
Pasal 16
Seksi Tata Laksana Perumahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang Perumahan dalam melakukan penyiapan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis tata laksana perumahan.
Pasal 17
Uraian tugas Kepala Seksi Tata Laksana Perumahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Tata Laksana Perumahan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Tata Laksana Perumahan untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
11
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun rencana kegiatan terkait tata laksana perumahan;
g. melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai tata laksana
perumahan;
h. melakukan koordinasi dan penyusunan standar dan keterpaduan
perencanaan di bidang perumahan;
i. mengoordinasikan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di
bidang perumahan;
j. melakukan penyiapan dan pengelolaan data dan informasi di bidang
perumahan;
k. melakukan koordinasi dan pembinaan perencanaan program dan
administrasi kerjasama dan kemitraan;
l. melakukan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan di
bidang perumahan;
m. melakukan penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan;
n. melakukan penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung;
o. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Tata Laksana
Perumahan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
p. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Ketujuh
Seksi Perumahan Swadaya
Pasal 18
Seksi Perumahan Swadaya dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang Perumahan dalam mengoordinasikan dan
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
perumahan swadaya.
Pasal 19
Uraian tugas Kepala Seksi Perumahan Swadaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Perumahan Swadaya sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
12
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Perumahan Swadaya untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun rencana kegiatan terkait perumahan swadaya;
g. melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai perumahan
swadaya;
h. menyiapkan penerima bantuan dan pendampingan dalam pelaksanaan
bantuan stimulan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya dan
rumah tidak layak huni;
i. melakukan pendampingan dalam pelaksanaan bantuan stimulan dibidang
penyelenggaraan bantuan rumah swadaya dan rumah tidak layak huni;
j. menyiapkan fasilitasi pendataan dan verifikasi data backlog rumah
swadaya dan rumah tidak layak huni di bidang penyelenggaraan bantuan
rumah swadaya;
k. melakukan pemantauan pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan dibidang
penyelenggaraan bantuan rumah swadaya dan rumah tidak layak huni;
l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan
di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya dan rumah tidak
layak huni;
m. melakukan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana;
n. menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Perumahan Swadaya dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
o. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedelapan
Seksi Perumahan Formal, Khusus, Umum dan Komersial
Pasal 20
Seksi Perumahan Formal, Khusus, Umum dan Komersial dipimpin oleh Kepala
Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perumahan dalam
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
perumahan formal, khusus, umum dan komersial.
13
Pasal 21
Uraian tugas Kepala Seksi Perumahan Formal, Khusus, Umum dan Komersial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Perumahan Formal, Khusus, Umum
dan Komersial sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Perumahan Formal, Khusus, Umum dan Komersial
untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun rencana kegiatan terkait perumahan formal, khusus, umum
dan komersial;
g. melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai perumahan
formal, khusus, umum dan komersial;
h. menyiapkan penerima bantuan dan pendampingan dalam pelaksanaan
bantuan stimulan di bidang penyelenggaraan bantuan perumahan formal,
khusus, umum, dan komersial;
i. melakukan pendampingan dalam pelakasanaan bantuan di bidang
penyelenggaraan bantuan perumahan formal, khusus, umum, dan
komersial;
j. menyiapkan fasilitasi pendataan dan verifikasi data perumahan formal,
khusus, umum, dan komersial di bidang penyelenggaraan bantuan
perumahan formal, khusus, umum, dan komersial;
k. melakukan pemantauan pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan di bidang
penyelenggaraan bantuan perumahan formal, khusus, umum dan
komersial;
l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan
di bidang penyelenggaraan bantuan perumahan formal, khusus, umum
dan komersial;
m. memfasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi
program pemerintah daerah;
n. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Perumahan Formal,
Khusus, Umum dan Komersial dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
o. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
14
Bagian Kesembilan
Bidang Permukiman
Pasal 22
Bidang Permukiman dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas
membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan teknis permukiman.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Kepala
Bidang Permukiman mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang permukiman;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang permukiman;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permukiman;
d. pelaksanaan administrasi di bidang permukiman; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 24
Uraian tugas Kepala Bidang Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Permukiman sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Permukiman untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan koordinasi dan penyusunan standar dan keterpaduan
perencanaan di bidang permukiman;
g. melaksanakan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan
kriteria di bidang permukiman;
h. menyiapkan dan mengelola data dan informasi di bidang permukiman;
i. melaksanakan koordinasi dan pembinaan perencanaan program dan
administrasi kerja sama dan kemitraan di bidang permukiman;
15
j. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan
pelaksanaan di bidang permukiman;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Permukiman dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kesepuluh
Seksi Pembinaan Kawasan Permukiman
Pasal 25
Seksi Pembinaan Kawasan Permukiman dipimpin oleh Kepala Seksi yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Permukiman dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan
kawasan permukiman.
Pasal 26
Uraian tugas Kepala Seksi Pembinaan Kawasan Permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pembinaan Kawasan Permukiman
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Pembinaan Kawasan Permukiman untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun rencana kegiatan terkait pembinaan kawasan permukiman
hijau;
g. melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai pembinaan
kawasan permukiman hijau;
h. melakukan koordinasi dan penyusunan standar dan keterpaduan
perencanaan di bidang permukiman;
16
i. melakukan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria
di bidang permukiman;
j. menyiapkan dan mengelola data dan informasi di bidang permukiman;
k. melakukan koordinasi dan pembinaan perencanaan program dan
administrasi kerjasama dan kemitraan;
l. melakukan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan di
bidang permukiman;
m. melakukan penerbitan izin pembangunan dan kawasan permukiman;
n. melakukan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang
melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan
prasarana, sarana dan utilitas umum tingkat kemampuan kecil;
o. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pembinaan Kawasan
Permukiman dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
p. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kesebelas
Seksi Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan
Pasal 27
Seksi Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan dipimpin oleh Kepala Seksi yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Permukiman dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penataan
kawasan kumuh perkotaan.
Pasal 28
Uraian tugas Kepala Seksi Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
17
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun rencana kegiatan terkait penataan kawasan kumuh perkotaan;
g. melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penataan
kawasan kumuh perkotaan;
h. menyiapkan penyusunan kebijakan di bidang penataan kawasan kumuh
perkotaan;
i. melakukan kebijakan, pengawasan dan pengendalian di bidang penataan
kawasan kumuh perkotaan;
j. memberikan bimbingan dan supervisi di bidang penataan kawasan kumuh
perkotaan;
k. memfasilitasi serah terima aset pembangunan dan penataan kawasan
kumuh perkotaan;
l. melakukan pengkajian dan penyusunan inovasi dalam penyelengaraan
penataan kawasan kumuh perkotaan;
m. memfasilitasi implementasi inovasi penyelengaraan penataan kawasan
kumuh perkotaan;
n. mengembangkan jejaring kemitraan dalam rangka penyelenggaraan
penataan kawasan kumuh perkotaan;
o. melakukan penyusunan dan penyebarluasan norma, standar, prosedur,
dan kriteria bidang penyelengaraan penataan kawasan kumuh perkotaan;
p. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Penataan Kawasan
Kumuh Perkotaan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
q. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedua Belas
Seksi Penataan Kawasan Kumuh Perdesaan
Pasal 29
Seksi Penataan Kawasan Kumuh Perdesaan dipimpin oleh Kepala Seksi yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Permukiman dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penataan
kawasan kumuh perdesaan.
18
Pasal 30
Uraian tugas Kepala Seksi Penataan Kawasan Kumuh Perdesaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Penataan Kawasan Kumuh Perdesaan
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Penataan Kawasan Kumuh Perdesaan untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun rencana kegiatan terkait penataan kawasan kumuh perdesaan;
g. melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penataan
kawasan kumuh perdesaan;
h. penyiapkan penyusunan kebijakan di bidang penataan kawasan kumuh
perdesaan;
i. melakukan kebijakan, pengawasan dan pengendalian di bidang penataan
kawasan kumuh perdesaan;
j. memberikan bimbingan dan supervisi di bidang penataan kawasan kumuh
perdesaan;
k. menyiapkan dan pengelolaan data dan informasi penataan kawasan
kumuh perdesaan;
l. memfasilitasi serah terima aset pembangunan penataan kawasan kumuh
perdesaan;
m. melakukan pengkajian dan penyusunan inovasi dalam penyelengaraan
penataan kawasan kumuh perdesaan;
n. memfasilitasi implementasi inovasi penyelengaraan penataan kawasan
kumuh perdesaan;
o. melakukan pengembangan jejaring kemitraan dalam rangka
penyelenggaraan penataan kawasan kumuh perdesaan; dan
p. melakukan penyusunan dan penyebarluasan norma, standar, prosedur,
dan kriteria bidang penyelengaraan penataan kawasan kumuh perdesaan;
19
q. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Penataan Kawasan
Kumuh Perdesaan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
r. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Ketiga Belas
Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
Pasal 31
Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dipimpin oleh Kepala
Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis
prasarana, sarana dan utilitas perumahan.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Kepala
Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang prasarana, sarana dan utilitas
perumahan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang prasarana, sarana dan utilitas
perumahan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana, sarana dan
utilitas perumahan;
d. pelaksanaan administrasi di bidang prasarana, sarana dan utilitas
perumahan; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 33
Uraian tugas Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas
Perumahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
20
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan
pelaporan sistem pengeloaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan
kawasan perumahan terkait;
g. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang sistem prasarana, sarana dan
utilitas di lingkungan kawasan perumahan terkait.
h. melaksanakan kebijakan di bidang sistem prasarana, sarana dan utilitas di
lingkungan kawasan perumahan terkait serta fasilitasi penyediaan air
tanah;
i. memberikan bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang sistem
prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan kawasan perumahan terkait;
j. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan
dibidang sistem prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan kawasan
perumahan terkait;
k. memfasilitasi dan memberdayakan kelembagaan kebijakan di bidang
sistem prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan kawasan perumahan
terkait;
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Prasarana, Sarana
dan Utilitas Perumahan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Keempat Belas
Seksi Sarana Perumahan
Pasal 34
Seksi Sarana Perumahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dalam
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
sarana perumahan.
21
Pasal 35
Uraian tugas Kepala Seksi Sarana Perumahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Sarana Perumahan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Sarana Perumahan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun rencana kegiatan terkait sarana perumahan termasuk
di dalamnya ruang terbuka hijau, pemakaman dan persampahan ;
g. melakukan koordinasi dengan instansi terkait sarana perumahan
termasuk di dalamnya ruang terbuka hijau, pemakaman dan
persampahan;
h. menyiapkan penyusunan kebijakan di bidang sarana perumahan termasuk
di dalamnya ruang terbuka hijau, pemakaman dan persampahan;
i. menyiapkan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana perumahan
termasuk di dalamnya ruang terbuka hijau, pemakaman dan
persampahan;
j. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana
perumahan termasuk di dalamnya ruang terbuka hijau, pemakaman dan
persampahan;
k. memfasilitasi serah terima aset pembangunan dan pengebangan sistem
sarana perumahan termasuk di dalamnya ruang terbuka hijau,
pemakaman dan persampahan;
l. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan strategi, program anggaran
serta sistem sarana perumahan termasuk di dalamnya ruang terbuka
hijau, pemakaman dan persampahan;
m. menyiapkan bahan pelaksanaan analisa teknis, pemantauan, evaluasi dan
pelaporan serta pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan sistem
sarana perumahan termasuk di dalamnya ruang terbuka hijau,
pemakaman dan persampahan;
22
n. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Sarana Perumahan
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
o. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kelima Belas
Seksi Sanitasi dan Air Limbah
Pasal 36
Seksi Sanitasi dan Air Limbah dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis sanitasi dan air limbah.
Pasal 37
Uraian tugas Kepala Seksi Sanitasi dan Air Limbah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Sanitasi dan Air Limbah sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Sanitasi dan Air Limbah untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun rencana kegiatan terkait sanitasi dan air limbah;
g. melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai sanitasi dan air
limbah;
h. menyiapkan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem
pengelolaan sanitasi dan air limbah;
i. menyiapkan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem
pengelolaan sanitasi dan air limbah;
j. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan sistem pengelolaan Sanitasi dan Air limbah;
23
k. memfasilitasi serah terima aset pembangunan dan pengembangan sistem
pengelolaan sanitasi dan air limbah;
l. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan strategi, program anggaran
serta perencanaan teknis sistem pengelolaan sanitasi dan air limbah;
m. menyiapkan bahan pelaksanaan analisa teknis, pemantauan, evaluasi dan
pelaporan serta pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan sistem
sanitasi dan air limbah;
n. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Sanitasi dan Air
Limbah dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
o. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keenam Belas
Seksi Jalan Lingkungan, Utilitas, dan Pemakaman
Pasal 38
Seksi Jalan Lingkungan, Utilitas, dan Pemakaman dipimpin oleh Kepala Seksi
yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis jalan lingkungan, utilitas, dan pemakaman.
Pasal 39
Uraian tugas Kepala Seksi Jalan Lingkungan, Utilitas, dan Pemakaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Jalan Lingkungan, Utilitas dan
Pemakaman sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Jalan Lingkungan, Utilitas dan Pemakaman untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun rencana kegiatan terkait jalan lingkungan, utilitas dan
pemakaman;
24
g. melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai jalan lingkungan,
utilitas dan pemakaman;
h. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis
dalam kegiatan pembangunan/rehabilitasi jalan lingkungan, utilitas dan
pemakaman;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis
dalam kegiatan pembangunan/rehabilitasi jalan lingkungan, utilitas dan
pemakaman;
j. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi
lain dalam kegiatan pembangunan/rehabilitasi jalan lingkungan, utilitas
dan pemakaman;
k. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program
dan petunjuk teknis dalam kegiatan pembangunan/rehabilitasi jalan
lingkungan, utilitas dan pemakaman;
l. memfasilitasi implementasi inovasi penyelengaraan pengembangan jalan
lingkungan Dalam peningkatan sarana perhubungan;
m. melakukan pengembangan jejaring kemitraan dalam rangka
penyelenggaraan pengembangan kegiatan pembangunan/rehabilitasi jalan
lingkungan, utilitas dan pemakaman;
n. melakukan penyusunan dan penyebarluasan norma, standar, prosedur,
dan kiteria bidang penyelengaraan pengembangan dalam kegiatan
pembangunan/rehabilitasi jalan lingkungan, utilitas dan pemakaman;
o. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Jalan Lingkungan,
Utilitas dan Pemakaman dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
p. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
BAB V
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 40
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f
adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) pengangkatan jabatan fungsional pada Dinas dilaksanakan berdasarkan
hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
25
BAB VI
STAF
Pasal 41
(1) Tugas Staf adalah menjabarkan tugas Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi
dalam bentuk Daftar Uraian Tugas yang akan ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Dinas.
(2) Daftar Uraian Tugas Staf merupakan rincian tugas yang akan
didistribusikan kepada semua Staf berdasarkan kebutuhan.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 42
(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi,
Pejabat Fungsional, dan seluruh personil dalam lingkungan Dinas wajib
mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan
secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah
dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan pelaksanaan
kebijakan teknis.
(3) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala
Seksi dalam lingkungan Dinas dalam melaksanakan tugasnya, melakukan
pengawasan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi, serta melaksanakan
rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala
Seksi dalam lingkungan Dinas mengembangkan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka meningkatkan
kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Fungsi
Organisasi, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Kepulauan
Selayar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26
Pasal 44
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar.
|