Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5, TLD NO.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DIKOTA PAREPARE
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewenangan
Pemerintah Daerah sesuai dengan UndangUndangn
Nomor 32 Tahun 2004 khususnya
dibidang Perhubungan, maka perlu mengatur
ketentuan-ketentuan mengenai Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan; bahwa seiring dengan Perkembangan Daerah, serta
bertambahnya jumlah jalan baru dan tingkat
kepadatan arus lalu lintas, maka perlu dilakukan
pengaturan terhadap system Lalu lintas dan
Angkutan Jalan, untuk mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlaku
lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka
mendukung Pembangunan ekonomi dan
Pengembangan wilayah Kota Parepare.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah berkali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
3. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis 3 Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Parepare
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare 2011-2031
PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DIKOTA PAREPARE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
57 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 141 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan dikategorikan sebagai jenis Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pemberian izin usaha perikanan harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan.
Dasar hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; PERMEN KELAUTAN No. Per.12/MEN/2007; PERMEN KELAUTAN No. Per.05/MEN/2008; QANUN ACEH No. 7 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KOTA SABANG No. 4 Tahun 2008; QANUN KOTA SABANG No. 3 Tahun 2009.
Dalam Qanun ini diatur tentang: ketentuan umum; nama, objek , dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan besaran tarif retribusi; struktur dan besaran tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administrasi; penagihan; tata cara pemungutan; pemanfaatan; keberatan; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2012
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah; bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik; Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik; Indonesia Nomor 3045);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
5. Undang-undang Nomor23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
7. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
8. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tengara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4548);
13. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nom or 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
14. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
15. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
16. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3226);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
24. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
29. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor 12);
30. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentangPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 6);
31. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 7);
32. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentangLambang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 8).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA , OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
3. DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
5. MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAI PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
6. KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
7. KEDALUWARSA
8. SANKSI ADMINISTRATIF
9. PENYIDIKAN
10. KETENTUAN PIDANA
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2012
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - BIAYA TRANSPORTASI AKOMODASI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2012/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Biaya Transportasi dan Akomodasi bagi Kelompok dan/atau Anggota Masyarakat yang mengikuti Program Kegiatan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta upaya pemberdayaan masyarakat dalam program dan kegiatan SKPD, perlu ditetapkan nya peraturan mengenai satuan baiaya transportasi dan akomodasi bagi kelompok dan/atau Anggota Masyarakat yang mengikuti program kegiatan pemerintah.
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 1o Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 22 Tahun 2011, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 33 Tahun 2011, Perda No. 34 Tahun 2011, Perda No. 35 Tahun 2011, Perda No. 36 Tahun 2011, Perda No. 38 Tahun 2011, Perda No. 39 Tahun 2011, Perda No. 1Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Satuan Biaya Transportasi dan Akomodasi bagi Kelompok dan/atau Anggota Masyarakat yang mengikuti Program Kegiatan Pemerintah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang biaya transportasi dan akomodasi, serta pertanggungjawaban biaya transportasi dan akomodasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
7 Hlm; Lampiran: 7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2012/NO. 5, TLD NO.122, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Tanimbar Energi
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, oleh karena itu Kabupaten Maluku Tenggara Barat harus memiliki kemampuan untuk memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam minyak dan gas bumi dalam kegiatan usaha hulu maupun kegiatan usaha hilir untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Kabupaten Maluku Tenggara Barat memiliki potensi minyak dan gas bumi cukup besar yang saat ini masih dalam tahap eksplorasi maupun eksploitasi. Dengan memperhatikan ketentuan pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir serta usaha bidang jasa penunjang operasi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Perseroan Terbatas Tanimbar Energi.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perseroan Terbatas Tanimbar Energi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2012
PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER ATAS BANTUAN KEUANGAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/DISTRIK/KELURAHAN/KAMPUNG
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 184
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Atas Bantuan Keuangan Alokasi Dana Otonomi Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib, efisiensi dan efektifitas mekanisme pengalokasian dan pertanggungjawaban transfer bantuan keuangan alokasi dana otonomi khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/ Kampung sehingga lebih akuntabel dan transparan maka perlu mengatur kembali pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan alokasi dana Otsus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Bantuan Keuangan Alokasi Dana Otonomi Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.07/2002; dan Perda Prov. Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Ruang Lingkup; Jenis Anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Penetapan Anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Kepada Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bantuan; Mekanisme Penyaluran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Kepada Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
-
-
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD 2012/3 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat