Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Pembinaan, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah menengah Pertama Negeri.
ABSTRAK:
Penerimaan Peserta Didik baru dilaksanakan secara objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
Pasal 18 Ayat 6; UU No 20 Th 2003; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2018 Yang telah diubah dengan UU No Th 2015; PP No 19 Th 2005 yang telah diubah dengan PP No 13 Th 2015; PP No 47 Th 2008; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yang telah diubah dengan PP No 66 Th 2010; Permendikbud No 22 Th 2016; Permendikbud No 51 Th 2018; Perda Kota Tangerang Selatan No 4 Th 2012; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016.
1.dalam rangka peningkatan kinerja
penyelenggaraan Pemerintah Daerah, kualitas pelayanan
publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat,
produktifitas dan daya saing, serta pertumbuhan
ekonomi dibutuhkan kreativitas daerah dan masyarakat
di daerah dengan melakukan kegiatan yang bersifat
inovatif;
2.inovasi daerah merupakan peluang bagi daerah
untuk berkreatifitas dan berkarya melahirkan ide dan
gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru dalam
mendukung upaya Pemerintah Daerah mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
3. melaksanakan ketentuan Pasal 386 sampai
dengan Pasal 390 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 serta ketentuan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan inovasi;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten
Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3825);
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 _ tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 _ tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 _ tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang
Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian
dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga
Penelitian dan Pengembangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4497);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041),
13.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 61253);
15.Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Komite Inovasi Nasional;
14.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Rahun
2014 Nomeor 199);
RQ, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Rahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kota Metro Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota
Metro Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor 14);
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Metro Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kota Metro Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor 15);
18. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016
Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24);
Perwali ini mengatur mengenai INOVASI DAERAH untuk meningkatkan kualitas dan kreatifitas di lingkungan Pemkot Metro
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 Merubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Bahwa- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perpres RI No.02 Tahun 2015; Permendagri No.67 Tahun 2012; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.137 Tahun 2017; Permensos No.9 Tahun 2018; Permen PUPR No.29 Tahun 2018; Permendikbud No.32 Tahun 2018; Permendagri No.100 Tahun 2018; Perda No.15 Tahun 2008.
Dalam peratura ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023, termasuk didalamnya mengatur tentang RPJM yang disusun berdasarkan azas: kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, Keterpaduan, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas. RPJMD ini disusun dengan sistematika terdiri: Pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi misi tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah , kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, serta penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf adan huruf b diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang yang meliputi: Ketentuan Umum; Pendirian; Modal; Organ Perumda Air Minum Tirta Moedal; Penggunaan Laba; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2021
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA IKAN KECIL
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, termasuk nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil secara terencana, terarah, dan berkelanjutan; bahwa nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil sangat tergantung terhadap sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, dan teknologi informasi sehingga membutuhkan pemberdayaan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil sesuai kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2016.
Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan Kecil, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pembiayaan Dan Permodalan
3. Pendidikan, Pelatihan Dan Penyuluhan
4. Penumbuhkembangan Kelompok Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan Kecil
5. Pelaksanaan Penangkapan Ikan Dan Pembudidaya Ikan Kecil
6. Kemitraan
7. Larangan
8. Pengawasan
9. Partisipasi Masyarakat
10. Pendanaan
11. Sanksi Administratif
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, untuk itu Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan demi terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, maka guna penyelenggaraan bantuan hukum di Daerah perlu menyusun Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 870);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN, SYARAT, TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, DAN TATA KERJA, LARANGAN, PENDANAAN, SANKSI ADMINISTRASI, SANKSI PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
Paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Bupati wajib menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur petunjuk teknis pemberian bantuan hukum untuk masyarakat
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2013 No.2/TLD No.111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan
Kredit Kecamatan Kendal merupakan bank yang
mempunyai peranan penting dalam mendukung
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah
melalui penyediaan akses permodalan bagi masyarakat di
Kabupaten Kendal;
b. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan Kendal sehingga dapat optimal dalam
memberikan akses permodalan bagi masyarakat dan
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah
Kabupaten Kendal, maka perlu peran serta Pemerintah
Kabupaten Kendal melalui penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jumlah
penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah 1 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : prinsip penyertaan modal, tata cara permodalan, permodalan, bentuk dan jumlah penyertaan modal,pelaporan pertanggungjawaban pembinaan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2013.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2, LL Kota Pontianak : 11 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1984, UU No.13 Tahun 2003, UU No.25 tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.15 Tahun 2008, Permenppppa No.4 Tahun 2014, Permenppppa No.6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Kerjasama dan Partisipasi Masyarakat, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Perda ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat