Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, serta untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun
2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun
2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No.
37 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2010; Permendagri No. 53
Tahun 2011; Perda Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2008; Perda
Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 7
Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Bdan Usaha Milik Desa Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama Badan Usaha Milik Desa;Tujuan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;Syarat Pembentukan Pendirian BDan Usaha Milik Desa;Kepengurusan BUMDes;Tata Kerja Badan Usaha Milik Desa;Mekanisme Pembentukan Pengurus;Permodalan;Tahun buku dan Anggran Badan Usaha Milik Desa;Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga;Azas, Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban BUMDes;Pembinaan;Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSi RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
bahwa dengal berlakunya Undang-Undalg Nomor 28 Tahun 2O09 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakat;
bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 16 Tahun 1997; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 01 Tahun 2008; Perda No. 05 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; insentif pemungutan ; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam rangka mengatur pengelolaan di bidang pertambangan mineral agar lebih terarah, terpadu dan menyeluruh serta berkelanjutan, dengan mengikut sertakan masyarakat setempat yang bertujuan agar pengelolaan pertambangan mineral dilakukan secara tertib, berdaya guna dan berhasil guna serta berwawasan lingkungan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat;
bahwa usaha pertambangan bahan galian golongan C yang diatur dengan Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2001 tentang Pertambangan Bahan Galian Golongan C dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan pembangunan sehingga perlu ditinjau kembali untuk diadakan penyesuaian dan penyempurnaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan Pengawasan Keselamatan Kerja di pertambangan umum;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah / Kabupaten / Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha jasa Pertambangan
Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten wajo Nomor 16 Tahun 2006, perubahan ke tiga Peraturan Daerah nomr 9 tahun 1998 tentang Bangunan
Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pengendalian Dampak Lingkungan;
Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Limbah;
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo;
Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan keuangan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan dipandang perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tabun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tabun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA DAN PEMBENTUKAN BUMDES; 3. ORGANISASI; 4. HAK DAN KEWAJIBAN; 5. JENIS USAHA DAN PERMODALAN; 6. PEMBAGIAN KEUNTUNGAN; 7. KERJASAMA; 8. MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 9. PEMBUBARAN DAN PENOURUSAN HARTA; 10. PEMBINAAN; 11. PENGAWASAN; 12. GANTI RUGI; 13. PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pelabuhan Kapal tidak sesuai lagi dengan laju pertambahan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan kepelabuhan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; insentif pemungutan; penyesuaian tarif retribusi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2009
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm,Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokoknya dalam bentuk beras, maka perlu dilaksanakan Program Penyaluran Beras Bersubsidi secara terkoordinasi antar instansi/lembaga terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dengan Kecamatan se Kabupaten Kayong Utara; bahwa dalam rangka terlaksananya koordinasi dalam penyaluran beras bersubsidi untuk rumah tanggamiskin pada tahun 2012 perlu dilaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian dengan mengedepankan peran penting partisipasi masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Kayong Utara Tahun 2012
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No 7 Tahun 1996, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 7 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 15 Tahun 2010; Permendagri No. 42 Tahun 2010; Kepmenkokesra No. 35 Tahun 2008; Pergub No. 2 Tahun 2012; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
21 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 5, BN 2012/ NO 518; https://jdih.bsn.go.id/: 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 07 Tahun 2012 tentang Standardisasi Dan Kegiatan Yang Terkait - Istilah Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat